Diberlakukannya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah atau Otonomi Daerah membawa konsekuensi logis bagi Pemerintah Daerah yaitu adanya tuntutan pemberdayaan aparatur dalam memberikan pelayanan masyarakat yang lebih profesional, responsive dan transparan. Mengingat kenyataan tersebut, peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan suatu kebutuhan masa depan. Peningkatan kualitas Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan dengan pendidikan dan latihan (diklat). Tujuan utama diadakannya pendidikan dan latihan (diklat) adalah meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional.
Pengembangan
sumber daya manusia melalui pendidikan dan latihan (diklat) pada dasarnya
adalah peningkatan kinerja pegawai yang mencerminkan kemampuan anggota
organisasi dalam bekerja, artinya
prestasi masing-masing pegawai dinilai
dan diukur menurut kriteria yang sudah ditentukan sebelumnya oleh organisasi.
Pada sisi inilah prestasi individu menjadi jaminan bagi organisasi bahwa
organisasi akan tetap mampu menjawab setiap tantangan perubahan dan bahkan
menjangkau setiap kemungkinan perubahan pada masa yang akan datang.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh
hasil bahwa materi diklat, trainers dan metode diklat berpengaruh signifikan
terhadap kinerja pegawai Sekretariat Daerah Kota Malang, artinya bahwa manfaat
diadakannya diklat berupa peningkatan kinerja pegawai sangat dipengaruhi oleh
diklat baik materinya, tenaga instrukturnya, maupun pemilihan metode diklat
yang digunakan. Adapun variabel yang berpengaruh dominan terhadap kinerja
pegawai adalah metode diklat, artinya bahwa keberhasilan diklat sangat
ditentukan bagaimana memilih metode yang tepat sesuai dengan tujuan dan sasaran
serta peserta diklat. Adapun dalam pemilihan metode diklat harus sesuai dengan
situasi, hal ini dapat dilakukan dengan alternatif metode campuran antara
ceramah, tanya jawab, diskusi, studi kasus, rule
playing, sosio drama, maupun simulasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar