ANALISIS IMPLEMENTASI DANA PERIMBANGAN SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) (310)

 

Sampai saat ini di lingkungan negara-negara yang sedang berkembang masalah hubungan antara Pusat dan Daerah masih menjadi salah satu isu sentral, terutama di negara yang wilayahnya sangat luas atau kehidupan penduduknya secara sosial maupun ekonomi hiterogen. Pengalaman menunjukkan bahwa karena pemerintahan daerah yang mencerminkan hubungan kekuasaan antara Pusat dan Daerah terfokus pada aspek politik, maka masalah kesenjangan hubungan keduanya sering terlihat pada ancaman disintegrasi nasional.

            Adanya pemerintahan daerah merupakan hal yang sangat penting dalam membangun sistem pemerintahan negara yang demokratis. Hal itu penting karena bisa menampung pluralisme bangsa, partisipasi masyarakat, serta memberikan tambahan pilihan bagi warganya terutama yang bersangkutan dengan kebutuhan dan kepentingan penduduknya.

            Dengan adanya pemerintahan daerah, maka pluralisme yang ada dalam masyarakat/negara baik sosial, budaya, ekonomi dan lainnya bisa ditampung dalam wadah pemerintahan daerah masing-masing sehingga tidak mengarah kepada otokrasi sentral. Dalam wilayah mereka, keragaman yang ada dalam masyarakat tetap terpelihara sehingga menjadi akar kebangsaan, tanpa kemudian harus menaifkan ciri-ciri khusus kedaerahan yang ada.

Melalui pemerintahan daerah juga bisa diberi kesempatan yang lebih luas bagi penduduk untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah mereka, melalui bermacam-macam dewan daerah baik yang bersifat politik (seperti DPRD di Indonesia) maupun ekonomi (misalnya Komite Perlindungan Konsumen Daerah) atau sosial misalnya Dewan Pemangku Adat Daerah dan sebagainya. Masyarakat juga mempunyai kesempatan untuk memperoleh pilihan yang banyak, dari pelayanan umum yang disediakan pemerintahan daerah selain yang disediakan oleh pemerintahan secara nasional.

Seperti sudah diduga sebelumnya, implementasi otonomi daerah yang sudah berlangsung masih jauh dari sempurna. Berbagai macam keluhan dari daerah, kebingungan para pejabat dan masyarakat daerah, serta ketidakpastian yang menyelimuti para calon investor makin membuat banyak orang pesimis akan prospek pemulihan ekonomi Indonesia yang sudah diganggu oleh banyak masalah, baik yang bersifat ekonomi maupun non-ekonomi. Bahkan ketidakjelasan otonomi daerah saat ini dijadikan salah satu alasan utama sikap wait and see dari para calon investor asing disamping ketidak pastian politik dan hukum.

Tampaknya tindakan-tindakan di atas merupakan reaksi jangka pendek atau reaksi spontan dari beberapa pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan otonomi daerah. Di samping reaksi-reaksi spontan di atas, tidak banyak pihak yang memperhatikan efek jangka menengah maupun jangka panjang dari implementasi otonomi daerah tersebut terhadap kondisi fiskal di Indonesia (Bambang Brodjonegoro: 2001).

Dampak dari sistem yang selama ini kita anut (sebelum diberlakukanya UU Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 32 dan 33 Tahun 2004) menyebabkan Pemerintahan Daerah tidak responsif dan kurang peka terhadap aspirasi masyarakat daerah. Banyak proyek pembangunan daerah yang tidak menghiraukan manfaat langsung yang dirasakan masyarakat, karena beberapa proyek merupakan proyek titipan yang sarat dengan petunjuk dan arahan dari Pemerintahan Pusat.

Kritik yang muncul selama ini adalah Pemerintahan Pusat terlalu dominan terhadap Daerah. Pola pendekatan yang sentralistik dan seragam yang selama ini dikembangkan Pemerintahan Pusat telah mematikan inisiatif dan kreativitas Daerah. Pemerintahan Daerah kurang diberi keleluasaan (local discreation) untuk menentukan kebijakan daerahnya sendiri. Otonomi yang selama ini diberikan tidak disertai dengan pemberian infrastruktur yang memadai, penyiapan sumber daya manusia yang profesional, dan pembiayaan yang adil. Akibatnya, yang terjadi bukannya tercipta kemandirian Daerah, tetapi justru ketergantungan Daerah terhadap Pemerintah Pusat.

Besarnya arahan (campur tangan) dari Pemerintahan Daerah didasarkan pada dua alasan utama, yaitu untuk menjamin stabilitas nasional, dan karena alasan kondisi sumber daya manusia daerah yang dirasa masih relatif lemah. Karena dua alasan itu, sentralisasi otoritas dipandang sebagai prasyarat untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada awalnya pandangan tersebut terbukti benar. Sepanjang tahun 70-an dan 80-an, misalnya Indonesia mengalami pertumbuhan yang berkelanjutan dan stabilitas politik yang mantap. Namun dalam jangka panjang, sentralisasi seperti itu telah memunculkan masalah rendahnya akuntabilitas, lambatnya pembangunan infrastruktur sosial, rendahnya tingkat pengembalian proyek-proyek publik, serta memperlambat pengembangan kelembagaan sosial ekonomi di daerah.

Sebenarnya apa yang tercantum dalam UU Nomor 25 tahun 1999 junto UU Nomor 33 Tahun 2004 berikut peraturan-peraturan pemerintah yang mengikutinya mendefinisikan desentralisasi fiskal di Indonesia lebih sebagai desentralisasi kewenangan pengeluaran dibanding desentralisasi kewenangan pemungutan. Hal ini tampak jelas dari tidak berubahnya secara signifikan local taxing power dari daerah-daerah otonom seperti tercantum dalam UU 34/2000. UU tersebut hanya mengatur jenis-jenis pajak dan retribusi yang boleh dipungut pemerintahan Kabupaten/kota dan Propinsi.

Memang ada pasal dalam UU tersebut yang menyatakan bahwa setiap daerah boleh mengusulkan jenis pajak baru sepanjang ditunjang oleh Perda dan tidak mendapat veto dari pemerintahan pusat. Mengingat bahwa pajak-pajak seperti PPh dan PPn adalah pajak pusat ditambah dengan persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam UU 34/2000, akan sangat sulit bagi suatu daerah untuk mendapatkan sumber penerimaan yang signifikan dari jenis pajak baru yang diusulkannya tersebut. Alternatif dari peningkatan local taxing power belum dimungkinkan dalam UU tersebut (Bachrul Elmi : 2002).

Dalam pasal 79 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dinyatakan bahwa sumber pendapatan daerah terdiri atas:

(a)     Pendapatan asli daerah;

(b)     Dana perimbangan;

(c)     Pinjaman daerah; dan

(d)     Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pendapatan asli daerah berasal dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sedangkan dana perimbangan terdiri atas bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, penerimaan dari sumber daya alam, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.

Sumber penerimaan daerah yang lain adalah bagi hasil dari penerimaan beberapa pajak pemerintah pusat. Saat ini yang sudah dibagi-hasilkan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Pemilikan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) seperti tercantum dalam UU 25/1999 junto UU 33/2004. Sumber penerimaan dari kedua bagi hasil pajak ini tidak terlalu signifikan bagi sebagian besar daerah di Indonesia, kecuali mungkin untuk Jakarta dan beberapa kota besar lainnya.

Satu jenis pajak lagi yang akan dibagi-hasilkan adalah PPh perseorangan di mana 20% penerimaannya akan dikembalikan ke daerah yang bersangkutan. Berbeda dengan PBB dan BPHTB, bagi hasil PPh perseorangan ini tidak tercantum dalam UU 25/1999 junto UU 33/2004 dan baru dikemukakan dalam revisi UU tentang PPh. Khususnya, masih ada sedikit keraguan pada pemerintahan daerah untuk memasukkan perkiraan bagi hasil tersebut di dalam APBD. Kalaupun akhirnya dimasukkan, mereka memasukkan jumlah di bawah perkiraan yang dilansir pemerintahan pusat. Dengan distribusi penerimaan PPh perseorangan yang sangat tidak merata di mana sekitar 60% total penerimaan pajak tersebut berasal dari Jakarta, sulit diharapkan bagi hasil pajak ini akan memberikan kontribusi signifikan bagi sebagian besar daerah di Indonesia.

            Adapun Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah specific purpose grant dimana daerah hanya boleh menggunakan dana tersebut untuk keperluan tertentu yang sudah disepakati dengan pemerintah pusat. Disisi lain, Dana Alokasi Umum (DAU) adalah general purpose grant dimana daerah berhak menentukan sendiri penggunaan alokasi dana yang mereka terima dari pemerintah pusat tersebut. Alokasi DAU ke semua kabupaten/kota dan propinsi sudah ditentukan dengan PP 104/2000 dan Keputusan Presiden yang menjelaskan secara rinci alokasi per daerah. Sebagaimana diketahui bahwa yang muncul dengan alokasi DAU sekarang adalah banyaknya daerah yang merasa bahwa alokasi yang mereka terima tidak cukup untuk membayar gaji pegawai mereka plus gaji pegawai pusat yang didaerahkan.

DAU menjadi kontroversi, lebih karena ketidakpuasan beberapa daerah yang merasa alokasi yang mereka terima tidak cukup untuk membayar pengeluaran pegawai mereka, baik pegawai daerah maupun pegawai limpahan dari pusat. Concern yang muncul lebih pada alokasi untuk daerah dan belum menyentuh pada efek dari desentralisasi fiskal itu sendiri pada kesinambungan fiskal nasional. Muncul anggapan bahwa desentralisasi fiskal yang berlangsung saat ini akan memberikan pengaruh terhadap APBN kurang lebih sama dengan skema masa lalu dengan subsidi daerah otonom (SDO) dan instruksi presiden (INPRES).

Menilik kenyataannya di lapangan, ternyata banyak daerah yang mengajukan klaim kepada pusat yang menyatakan bahwa Dana Alokasi Umum yang mereka terima tidak mencukupi untuk membayar gaji pegawai apalagi untuk membangun daerah. Alasannya, karena limpahan pegawai instansi pusat dan pegawai provinsi yang berubah status menjadi pegawai kabupaten/kota jumlahnya demikian besar bahkan menurut informasi pengalihan pegawai provinsi di beberapa daerah belum disertai dengan penyerahan pembiayaannya, sehingga untuk menyelesaikan masalah kekurangan DAU itu DPR dan Pemerintah perlu melakukan pengkajian secara mendalam permasalahannya untuk kemudian menemukan prioritas daerah-daerah mana yang akan memperoleh tambahan DAU.

Untuk mengeliminir kemungkinan terjadinya proses serta ketidakpuasan daerah berkenaan dengan alokasi Dana Perimbangan-nya, dan juga dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap alokasi Dana Perimbangan itu sendiri, maka DPR RI melalui Panitia Anggaran pada saat melaksanakan RAKORBANGNAS tanggal 21 Oktober 2002 telah menetapkan rumusan formula Dana Perimbangan untuk Tahun Anggaran  berikutnya. (www.bappenas.go.id).

Berdasarkan UU No.25 Tahun 1999 junto UU No. 33 Tahun 2004 dan UU No. 17 tahun 2000, juga telah jelas digariskan secara normatif tentang persentase pembagian hasil penerimaan pemerintah pusat dan daerah, yang secara ringkas dapat dipaparkan sebagai berikut :

 

Tabel 1.1.   Prosentase  Pembagian Hasil Penerimaan Pemerintah Pusat dan  Daerah

Sumber Penerimaan

Pusat

(%)

Prop.

(%)

Kab/Kota

(%)

Bagi rata

(%)

Pajak Bumi dan Bangunan

-

16,3

64,8

19

BPHTB

20

16,2

64

20

Iuran Hasil Hutan

20

16

64

-

PSDH / IHPH

20

16

32

12

Landrent

20

16

64

-

Royalti Pertambangan Umum

20

16

32

32

Perikanan

85

3

6

6

Minyak

70

6

12

12

Gas Alam

60

6

40

-

Dana Reboisasi

80

8

12

-

PPh

80

8

12

-

 

Dari uraian di atas, tampaknya sudah cukup jelas bahwa proses otonomi daerah saat ini yang melibatkan desentralisasi fiskal akan menciptakan pertimbangan baru keuangan pusat dan daerah dengan berbagai konsekuensinya terhadap manajemen Keuangan Daerah maupun kepada APBD. Namun demikian, masih kerap terdengar nada sumbang dilontarkan oleh banyak kalangan sebagai cermin rasa pesimistis terhadap pelaksanaan desentralisasi fiskal di daerah. Itu semua berpangkal dari implementasi kebijakan (mis: implementasi Dana Perimbangan) yang jauh melenceng dari koridor kaidah normatif yang telah digariskan oleh Undang-Undang maupun produk hukum lainnya. Apa yang terjadi di lapangan, sangat jauh dari apa yang diharapkan data yang diidealkan. Tak jarang, fenomena tersebut akan menggiring pada lahirnya penilaian bahwa Desentralisasi Fiskal (setidaknya untuk saat ini) hanya merupakan retorika Otupis belaka.

Sementara itu, untuk perolehan Dana Perimbangan Kabupaten Blitar khususnya mengenai Dana Alokasi Umum (DAU) pada tahun anggaran 2008 dan  tahun anggaran 2009 berturut-turut diperoleh sejumlah Rp. 634.378.020.000,- dan Rp. 629.881.991.000,-. Angka yang cukup signifikan untuk ukuran selevel Kabupaten Blitar, sehingga sangat menarik untuk dikaji lebih lanjut tentang dampak dan kontribusi dana tersebut terhadap struktur, komposisi dan kinerja APBD Kabupaten Blitar terutama pada era desentralisasi fiskal dewasa ini.

Untuk mengetahui dan menganalisis tentang implementasi kebijakan yang berkaitan dengan Dana Perimbangan serta hubungannya dengan APBD (Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah) dan Desentralisasi Fiskal inilah, maka penelitian ini dilaksanakan dengan tajuk “ANALISIS IMPLEMENTASI DANA PERIMBANGAN SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) DALAM RANGKA DESENTRALISASI FISKAL

Klik Download Untuk mendapatkan File Lengkap

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download Tesis Gratis

Cara Seo Blogger