Pengaruh Pendidikan Dan Pelatihan Terhadap Kinerja Aparat Pemerintahan…(Ket. X1 = Materi diklat, X2 = Instruktur, X3 = Metode diklat dan Y = Kinerja Pegawai) (Kode:04)

Menurut Astuti dan Haryanto dalam majalah Usahawan (Desember 2005) telah terjadi perubahan yang cukup fundamental dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Perubahan tersebut terutama terkait dengan dilaksanakannya “secara efektif” otonomi daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang telah direvisi dengan UU Nomor 32 tahun 2004 dan UU Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang telah direvisi dengan UU Nomor 33 tahun 2004. Kedua Undang-undang di bidang otonomi daerah tersebut telah menetapkan pemberian kewenangan otonomi dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah.

Implikasi dari pemberian keweenangan otonomi ini menuntut daerah untuk melaksanakan pembangunan disegala bidang, terutama untuk pembangunan sarana dan prasarana public (public services). Pembangunan tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara mandiri oleh daerah baik dari sisi perencanaan, pembangunan, serta pembiayaannya. Pembangunan yang dilaksanakan akan banyak memberikan manfaat bagi daerah diantaranya:
·         Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat
·         Mendorong perkembangan perekonomian daerah
·         Mendorong peningkatan pembangunan daerah disegala bidang
·         Meningkatkan pendapatan asli daerah
·         Mendorong kegiatan investasi
Sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 10 disebutkan bahwa yang menjadi sumber-sumber pembiayaan untuk pembangunan daerah (capital investment), antara lain berasala dari dana perimbangan tersebut berupa:
·         Dana bagi hasil
·         Dana alokasi umum
·         Dana alokasi khusus
Disamping dana perimbangan yang berasal dari pemerintah pusat, daerah juga dapat membiayai pembangunan daerahnya melalui pendapatan asli daerah berupa pajak daerah, retribusi daerah, BUMN dan lain pendapatan daerah yang sah. Akan tetapi dapat dikatakan bahwa PAD inilah yang sebenarnya menjadi barometer utama suksesnya pelaksanaan otonomi daerah. Diharapkan dengan adanya otonomi, kemandirian daerah dapat diwujudkan yang dimanifestasikan lewat struktur PAD yang kuat.
Otonomi daerah, nuansa baru dalam tatanan masyarakat yang bergerak mandiri seperti apa yang telah dicita-citakan, pada saat kuatnya pengaruh orde baru dahulu. Namun itupun hanya sebagian vang bisa rnemahami dan tersosialisasi dengan baik. Masyarakat yang peka akan ketidakmerataan pembangunan merasa bahwa itu perlu dilakukan, namun bagi mereka yang dengan keterbatasan dirinya telah mampu meraih kehidupan tinggi menjadi takut menghadapinya, karena mereka tak luput dari bidikan masyarakat yang telah lama menilai pribadi-pribadi rakus yang memanfaatkan posisi di masa lalu. Sehingga munculnya stigma baru untuk tidak memahamkan otonomi daerah secara murni, dan berusaha menciptakan aroma orde baru didalam realitas otonomi daerah.
Maka dengan segala ketimpangan yang ada rnenjadi sebuah keharusan bagi aparatur negara, dalam menjalankan tugas melayani masyarakat secara profesional. Perbalikan doktrin lama yang lebih terkonsentrasi pada mitos kekuasaan di dalam gerak langkah aparatur negara, seharusnya harus sudah terkikis sejak bergulirnya agenda Reformasi. Masyarakat sudah tidak harus terbebani dengan prilaku aparat yang bertindak seenaknya dalam menjalankan tugas. Malah harus berusaha memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Untuk itu peningkatan kualitas harus diupayakan agar tercipta aparatur negara yang mumpuni dan sanggup bertindak sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Peningkatan kualitas aparatur pemerintah diarahkan agar mampu mendukung sistem administrasi negara didalam menjalankan fungsi utama yaitu Fungsi penyelenggaraan- pemerintahan, fungsi pembangunan dan fungsi pelayanan masyarakat. Sesuai pula dengan ketentuan PP No. 101 Tahun 2000, yaitu meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan struktural secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan kebutuhan instansinya, menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa, memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat, dan menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas perintah umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik.
Pelaksanaan beberapa, ketentuan dan fungsi utama ini diselenggarakan oleh pemerintah, mulai dari tingkat pusat sampai pemerintah propinsi dan pemerintah Kota / Kabupaten. Sebagai ujung tombak pelaksanaan ketiga fungsi ini adalah Pemerintah Kota / Kabupaten yang secara, nyata berhadapan langsung dengan masyarakat. Sedangkan sampai saat ini pembinaan aparatur Pemerintah Kota / Kabupaten masih dilakukan oleh pemerintah pusat, khususnya yang menyangkut masalah pendidikan dan pelatihan.
Secara teoritis perkembangan administrasi negara memasuki tahap segmentasi pasar yang mengutamakan Publik Service, tidak lagi mengedepankan prosedur kaku yang selama ini diaplikasikan. Kualitas layanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah merupakan satu hal yang selalu dituntut oleh masyarakat. Secara empiris bisa dikatakan bahwa pemberian layanan kepada masyarakat bukan hanya menjadi monopoli pemerintah, tetapi beberapa jenis layanan juga bisa diberikan oleh pihak swasta (masyarakat). Pilihan masyarakat akan jenis layanan akan ditentukan oleh seberapa baik kualitas layanan yang diberikan oleh individu dalam lingkup orgarisasi pemerintah tersebut. Dilain pihak fungsi sentral lembaga pemerintah sebagai penjembatan kepentingan masyarakat dengan Pemerintah dituntut untuk selalu bisa memberikan kesan baik dan terhormat juga contoh yang baik kepada masyarakat.
Tugas dan tanggung jawab aparatur dan birokrasi pemerintah, yang diemban oleh pemerintah daerah, cukup luas dan sangat berat karena mencakup beberapa bidang diantarannya :
1.      Menyelenggarakan pemerintahan umum dan orientasi pada pelaksanaan otonomi daerah.
2.      Mendukung pelaksanaan fungsi sentral dari departemen Dalam Negeri selaku pembina kehidupan sosial politik.
3.      Sebagai pelaksana pembangunan daerah dan pembangunan masyarakat desa.
4.      Mengadakan pembinaan administrasi, pengawasan, penelitian dan pengembangan, serta Mengadakan pendidikan dan pelatihan.
Ruang lingkup cakupan wewenang dan tanggung jawab yang cukup besar diatas membutuhkan kemampuan aparatur pemerintah yang berwibawa, tangguh, cakap dan tanggap akan tuntutan masyarakat yang selalu mengalami perkembangan. Oleh sebab itu program pendidikan dan pelatihan mempunyai fungsi yang sangat penting untuk lebih memberikan kemampuan baru yang profesional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab aparatur Pemerintah, dalam melaksanakan tugas pembangunan dan kemasyarakatan.
Program pendidikan dan pelatihan bagi pegawai negeri sipil di Indonesia diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah Kota/Kabupaten dan mulai tahun anggaran 1994/1995 mulai didesentralisasikan pada Pemerintah Kota/Kabupaten Sehingga dalam pelaksanaan selanjutnya Program ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten.
Pemerintah des sebagai unsure utama sumberdaya manusia aparatur pemerintah mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengemban, melaksanakan dan memelihara tugas umum pemerintah baik dibidang pemerintahan, pengembangan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu sebagai ujung tombak pelaksanaan program-program pemerintah, maka masalah pendidikan dan latihan (diklat) aparrat pemerintahan desa merupakan yang yang sangat penting.
Banyak pihak berpendapat bahwa rendahnya tingkat pendidikan dan kurangnya pelatihan merupakan salah satu factor yang menghambat penyediaan sumber daya manusia yang mempunyai keahlian dan ketrampilan untuk memenuhi standar kinerja sebagai aparat yang menguasai tugas pokok dan fungsi guna mencapai tujuan sesuai tuntutan program yang diharapkan.
Pendidikan merupakan usaha kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan umum seseorang, termasuk didalamnya penguasaan teori untuk memutuskan persoalan-persoalan yang menyangkut kegiatan pencapaian tujuan. Pelatihan merupakan kegiatan untuk memperbaiki kemampuan kerja melalui pengetahuan praktis dan penerapannya dalam usaha pencapaian tujuan. Karena begitu pentingnya pendidikan dan pelatihan penjenjangan bagi pegawai negeri sipil maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian lebih lanjut, yang mana mengambil topik " Pengaruh Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Terhadap Kinerja Aparat Pemerintahan Desa (Studi Kasus pada Aparat Pemerintahan Desa se Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang).
Klik Download Untuk mendapatkan File Lengkap

1 komentar:

Download Tesis Gratis

Cara Seo Blogger