Menurut Astuti dan Haryanto dalam majalah
Usahawan (Desember 2005) telah terjadi perubahan yang cukup fundamental dalam
mekanisme penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Perubahan tersebut
terutama terkait dengan dilaksanakannya “secara efektif” otonomi daerah
sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan
daerah yang telah direvisi dengan UU Nomor 32 tahun 2004 dan UU Nomor 25 tahun
1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang telah
direvisi dengan UU Nomor 33 tahun 2004. Kedua Undang-undang di bidang otonomi
daerah tersebut telah menetapkan pemberian kewenangan otonomi dalam wujud
otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah.
Implikasi dari pemberian keweenangan otonomi
ini menuntut daerah untuk melaksanakan pembangunan disegala bidang, terutama
untuk pembangunan sarana dan prasarana public (public services). Pembangunan
tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara mandiri oleh daerah baik dari
sisi perencanaan, pembangunan, serta pembiayaannya. Pembangunan yang
dilaksanakan akan banyak memberikan manfaat bagi daerah diantaranya:
·
Meningkatkan
kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat
·
Mendorong
perkembangan perekonomian daerah
·
Mendorong
peningkatan pembangunan daerah disegala bidang
·
Meningkatkan
pendapatan asli daerah
·
Mendorong
kegiatan investasi
Sesuai
dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 10 disebutkan bahwa yang menjadi
sumber-sumber pembiayaan untuk pembangunan daerah (capital investment), antara
lain berasala dari dana perimbangan tersebut berupa:
·
Dana
bagi hasil
·
Dana
alokasi umum
·
Dana
alokasi khusus
Disamping
dana perimbangan yang berasal dari pemerintah pusat, daerah juga dapat
membiayai pembangunan daerahnya melalui pendapatan asli daerah berupa pajak
daerah, retribusi daerah, BUMN dan lain pendapatan daerah yang sah. Akan tetapi
dapat dikatakan bahwa PAD inilah yang sebenarnya menjadi barometer utama
suksesnya pelaksanaan otonomi daerah. Diharapkan dengan adanya otonomi,
kemandirian daerah dapat diwujudkan yang dimanifestasikan lewat struktur PAD
yang kuat.
Otonomi daerah, nuansa
baru dalam tatanan masyarakat yang bergerak mandiri seperti apa yang telah
dicita-citakan, pada saat kuatnya pengaruh orde baru dahulu. Namun itupun hanya
sebagian vang bisa rnemahami dan tersosialisasi dengan baik. Masyarakat yang
peka akan ketidakmerataan pembangunan merasa bahwa itu perlu dilakukan, namun
bagi mereka yang dengan keterbatasan dirinya telah mampu meraih kehidupan
tinggi menjadi takut menghadapinya, karena mereka tak luput dari bidikan
masyarakat yang telah lama menilai pribadi-pribadi rakus yang memanfaatkan
posisi di masa lalu. Sehingga munculnya stigma baru untuk tidak memahamkan
otonomi daerah secara murni, dan berusaha menciptakan aroma orde baru didalam
realitas otonomi daerah.
Maka dengan segala
ketimpangan yang ada rnenjadi sebuah keharusan bagi aparatur negara, dalam
menjalankan tugas melayani masyarakat secara profesional. Perbalikan doktrin
lama yang lebih terkonsentrasi pada mitos kekuasaan di dalam gerak langkah
aparatur negara, seharusnya harus sudah terkikis sejak bergulirnya agenda
Reformasi. Masyarakat sudah tidak harus terbebani dengan prilaku aparat yang
bertindak seenaknya dalam menjalankan tugas. Malah harus berusaha memberi
pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Untuk itu peningkatan kualitas harus
diupayakan agar tercipta aparatur negara yang mumpuni dan sanggup bertindak
sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Peningkatan kualitas
aparatur pemerintah diarahkan agar mampu mendukung sistem administrasi negara
didalam menjalankan fungsi utama yaitu Fungsi penyelenggaraan- pemerintahan,
fungsi pembangunan dan fungsi pelayanan masyarakat. Sesuai pula dengan
ketentuan PP No. 101 Tahun 2000, yaitu meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan
sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan struktural secara profesional
dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan
kebutuhan instansinya, menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai
pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa, memantapkan sikap dan
semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, dan pemberdayaan
masyarakat, dan menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam
melaksanakan tugas perintah umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan
yang baik.
Pelaksanaan beberapa, ketentuan dan fungsi
utama ini diselenggarakan oleh pemerintah, mulai dari tingkat pusat sampai
pemerintah propinsi dan pemerintah Kota
/ Kabupaten. Sebagai ujung tombak pelaksanaan ketiga fungsi ini adalah
Pemerintah Kota / Kabupaten yang secara, nyata berhadapan langsung dengan
masyarakat. Sedangkan sampai saat ini pembinaan aparatur Pemerintah Kota /
Kabupaten masih dilakukan oleh pemerintah pusat, khususnya yang menyangkut
masalah pendidikan dan pelatihan.
Secara teoritis perkembangan administrasi
negara memasuki tahap segmentasi pasar yang mengutamakan Publik Service, tidak
lagi mengedepankan prosedur kaku yang selama ini diaplikasikan. Kualitas
layanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah merupakan satu hal yang selalu
dituntut oleh masyarakat. Secara empiris bisa dikatakan bahwa pemberian layanan
kepada masyarakat bukan hanya menjadi monopoli pemerintah, tetapi beberapa
jenis layanan juga bisa diberikan oleh pihak swasta (masyarakat). Pilihan masyarakat
akan jenis layanan akan ditentukan oleh seberapa baik kualitas layanan yang
diberikan oleh individu dalam lingkup orgarisasi pemerintah tersebut. Dilain
pihak fungsi sentral lembaga pemerintah sebagai penjembatan kepentingan
masyarakat dengan Pemerintah dituntut untuk selalu bisa memberikan kesan baik
dan terhormat juga contoh yang baik kepada masyarakat.
Tugas dan tanggung jawab aparatur dan
birokrasi pemerintah, yang diemban oleh pemerintah daerah, cukup luas dan
sangat berat karena mencakup beberapa bidang diantarannya :
1. Menyelenggarakan pemerintahan umum
dan orientasi pada pelaksanaan otonomi daerah.
2. Mendukung pelaksanaan fungsi
sentral dari departemen Dalam Negeri selaku pembina kehidupan sosial politik.
3. Sebagai pelaksana pembangunan
daerah dan pembangunan masyarakat desa.
4. Mengadakan pembinaan administrasi,
pengawasan, penelitian dan pengembangan, serta Mengadakan pendidikan dan
pelatihan.
Ruang lingkup cakupan wewenang dan tanggung
jawab yang cukup besar diatas membutuhkan kemampuan aparatur pemerintah yang
berwibawa, tangguh, cakap dan tanggap akan tuntutan masyarakat yang selalu
mengalami perkembangan. Oleh sebab itu program pendidikan dan pelatihan
mempunyai fungsi yang sangat penting untuk lebih memberikan kemampuan baru yang
profesional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab aparatur Pemerintah, dalam
melaksanakan tugas pembangunan dan kemasyarakatan.
Program pendidikan dan pelatihan bagi pegawai
negeri sipil di Indonesia diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah
Kota/Kabupaten dan mulai tahun anggaran 1994/1995 mulai didesentralisasikan
pada Pemerintah Kota/Kabupaten Sehingga dalam pelaksanaan selanjutnya Program
ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten.
Pemerintah des sebagai unsure utama
sumberdaya manusia aparatur pemerintah mempunyai peran yang sangat strategis
dalam mengemban, melaksanakan dan memelihara tugas umum pemerintah baik
dibidang pemerintahan, pengembangan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena
itu sebagai ujung tombak pelaksanaan program-program pemerintah, maka masalah
pendidikan dan latihan (diklat) aparrat pemerintahan desa merupakan yang yang
sangat penting.
Banyak
pihak berpendapat bahwa rendahnya tingkat pendidikan dan kurangnya pelatihan
merupakan salah satu factor yang menghambat penyediaan sumber daya manusia yang
mempunyai keahlian dan ketrampilan untuk memenuhi standar kinerja sebagai
aparat yang menguasai tugas pokok dan fungsi guna mencapai tujuan sesuai
tuntutan program yang diharapkan.
Pendidikan
merupakan usaha kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan umum seseorang,
termasuk didalamnya penguasaan teori untuk memutuskan persoalan-persoalan yang
menyangkut kegiatan pencapaian tujuan. Pelatihan merupakan kegiatan untuk
memperbaiki kemampuan kerja melalui pengetahuan praktis dan penerapannya dalam
usaha pencapaian tujuan. Karena begitu pentingnya pendidikan dan pelatihan
penjenjangan bagi pegawai negeri sipil maka penulis tertarik untuk mengadakan
penelitian lebih lanjut, yang mana mengambil topik " Pengaruh Pendidikan
dan Latihan (DIKLAT) Terhadap Kinerja Aparat Pemerintahan Desa (Studi Kasus
pada Aparat Pemerintahan Desa se Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang).
kerenn
BalasHapus