Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempunyai alat kelengkapan yang terdiri atas pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan
legislasi daerah, badan anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan
lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk
sekretariat DPRD yang personelnya terdiri atas pegawai negeri sipil. Sekretariat DPRD adalah penyelenggara
administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan,
pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan bertugas menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah. Sekretariat DPRD dipimpin seorang sekretaris
DPRD
yang diangkat oleh kepala daerah atas usul pimpinan DPRD.
Sekretaris
DPRD
secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada
pimpinan DPRD
dan secara
administratif
bertanggung jawab
kepada kepala
daerah melalui sekretaris daerah.
Dalam sekretariat DPRD Kota makassar dibentuk salah satu sub bagian yaitu Hubungan Masyarakat (Humas). Lembaga DPRD Kota Makassar telah lama berdiri dan Humas DPRD Kota Makassar
terbentuk menjadi satu sub bagian pada tahun 2000 serta ditambahkan ruang aspirasi dalam Humas pada tahun 2007.
Aktivitas Humas DPRD Kota Makassar banyak berhubungan
dengan
masyarakat, mediator
antara masyarakat dengan lembaga
antara lain
humas
menjembatani aspirasi masyarakat ke komisi terkait. Humas
turut serta dengan anggota
DPRD untuk melakukan
reses dan mempublikasi kegiatan antara lain
dokumentasi, mengkliping
koran yang memuat segala berita yang berhubungan
dengan DPRD Kota Makassar.
Humas dalam lembaganya harusnya
menjalankan fungsi dengan baik dan
serasi antara publik
intern dan publik ekstern dalam rangka
memberikan
pengertian, menumbuhkan
motivasi dan partisipasi. Komunikasi sosial harus berkembang antara
pemerintahan dan
rakyat, kelompok masyarakat dan kelompok
masyarakat lainnya.
Eksistensi Humas merupakan keharusan fungsional
dalam rangka memperkenalkan
kegiatan dan aktivitas kepada masyarakat. Humas suatu alat memperlancar jalannya interaksi serta penyebaran
informasi kepada khalayak dengan menggunakan media.
Kehadiran Humas bukan
merupakan unit
struktural
yang kaku
karena diikat oleh prosedur
dan birokrasi yang ada, tetapi posisinya yang langsung
berhubungan
dengan pimpinan, petugas Humas pun
harus mempunyai kemampuan untuk mengatasi segala permasalahan yang dihadapkan kepadanya. Jika begitu kaku akan menghambat termasuk pula apabila kurang kemampuan
Humas itu sendiri,
baik kualitas, keterampilan dan lain-lain. Tentu saja
keberhasilan tidak dapat dicapai berdasarkan kemampuan yang ada. Karena selain daripada itu masih diperlukan pengertian, peran serta (partisipasi) publiknya (ekstern/intern).
Hubungan
masyarakat mempunyai ruang lingkup kegiatan yang
menyangkut banyak manusia
(publik, masyarakat,
khalayak), baik
di
dalam (publik intern) dan diluar (publik ekstern). Humas sebagai komunikator mempunyai fungsi ganda yaitu keluar memberikan informasi kepada khalayak
dan
kedalam menyerap reaksi dari khalayak. Organisasi atau lembaga mempunyai tujuan dan berkehendak untuk mencapai tujuan itu ( Widjaja 2008: 2).
Adapun isi peraturan walikota tentang tugas jabatan struktural DPRD kota
Makassar Pasal 5 Sub bagian Humas adalah:
(1) Sub bagian Humas mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan pengembangan
kehumasan, penerima aspirasi serta penyiapan dan penyebarluasan informasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada pasal 5 ayat (1)
peraturan ini, Sub bagian Humas menyelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan penyusunan rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
b. melaksanakan
penyiapan pengembangan
kehumasan dengan
mengumpulkan dan
mensortir
informasi dan
atau keputusan/ketetapan dewan dengan cara menampung dan mengkoordinasikan;
c. menyebarluaskan informasi kegiatan DPRD atas petunjuk pimpinan DPRD
dan Sekretaris DPRD;
d. melakukan perekaman,
penyajian data, melayani
permintaan pers
berdasarkan petunjuk pimpinan DPRD untuk memberikan bahan informasi;
e. memfasilitasi masyarakat yang menyampaikan aspirasinya kepada DPRD
dan
membuat laporan hasil penerimaan aspirasi dimaksud;
f. memfasilitasi hubungan timbal balik antara DPRD dengan pemerintah dan
masyarakat;
g. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.
Namun, tetap saja Humas DPRD Kota Makassar selalu menghadirkan pro
dan
kontra apalagi dari segi pelayanan kepada
masyarakat. Dalam Tribun Timur
Digital Newspaper tanggal 5 Oktober 2011 menyatakan bahwa, saat ini banyak protes yang dilayangkan kepada Humas, Humas tidak professional,
Humas
terkesan ada yang disembunyikan sehingga informasi sulit
di diperoleh dari Humas. Foto copy draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta tanggapan dewan
dalam rangka pertanggungjawaban Walikota
Makassar tidak
disiapkan
Humas.
Selain itu, informasi Kunjungan
Kerja (KunKer) dewan keluar provinsi
Sulawesi Selatan dan kunjungan kerja di Kota Makassar tidak di sampaikan pihak
Humas.
Pemaparan diatas sudah terjadi selisih antara kenyataan
dan seharusnya, bagaimana Humas seharusnya menjalankan fungsinya dan kenyataan yang terjadi.
Sebagaimana latar belakang permasalahan
penulis melakukan penelitian dengan
judul:
"
Aktivitas Humas DPRD Kota Makassar Sebagai Fungsi Mediator dan Publisitas “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar