Aktivitas Humas Dprd Kota Makassar Sebagai Fungsi Mediator Dan Publisitas (88)

Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempunyai alat kelengkapan yang terdiri atas pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan legislasi daerah, badan anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk sekretariat DPRD yang personelnya terdiri atas pegawai negeri sipil. Sekretariat DPRD adalah penyelenggara administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan bertugas menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sekretariat DPRD dipimpin seorang sekretaris DPRD yang diangkat oleh kepala daerah atas usul pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan  DPRD  dan  secara  administratif  bertanggung  jawab  kepada  kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Dalam sekretariat DPRD Kota makassar dibentuk salah satu sub bagian yaitu Hubungan Masyarakat (Humas). Lembaga DPRD Kota Makassar telah lama berdiri dan Humas DPRD Kota Makassar terbentuk menjadi satu sub bagian pada tahun 2000 serta ditambahkan ruang aspirasi dalam Humas pada tahun 2007.
Aktivitas Humas DPRD Kota Makassar banyak berhubungan dengan masyarakat,  mediator  antara  masyarakat  dengan  lembaga  antara  lain  humas menjembatani aspirasi masyarakat ke komisi terkait. Humas turut serta dengan anggota DPRD untuk melakukan reses dan mempublikasi kegiatan antara lain dokumentasi, mengkliping koran yang memuat segala berita yang berhubungan dengan DPRD Kota Makassar.

Humas dalam lembaganya harusnya menjalankan fungsi dengan baik dan serasi antara publik intern dan publik ekstern dalam rangka memberikan pengertian, menumbuhkan motivasi dan partisipasi. Komunikasi sosial harus berkembang antara pemerintahan dan rakyat, kelompok masyarakat dan kelompok masyarakat lainnya.
Eksistensi Humas merupakan keharusan fungsional dalam rangka memperkenalkan kegiatan dan aktivitas kepada masyarakat. Humas suatu alat memperlancar jalannya interaksi serta penyebaran informasi kepada khalayak dengan menggunakan media.
Kehadiran  Humas  bukan  merupakan  unit  struktural  yang  kaku  karena diikat oleh prosedur dan birokrasi yang ada, tetapi posisinya yang langsung berhubungan   dengan   pimpinan,   petugas   Humas   pun   harus   mempunyai kemampuan untuk mengatasi segala permasalahan yang dihadapkan kepadanya. Jika begitu kaku akan menghambat termasuk pula apabila kurang kemampuan Humas itu sendiri, baik kualitas, keterampilan dan lain-lain. Tentu saja keberhasilan tidak dapat dicapai berdasarkan kemampuan yang ada. Karena selain daripada itu masih diperlukan pengertian, peran serta (partisipasi) publiknya (ekstern/intern).
Hubungan masyarakat mempunyai ruang lingkup kegiatan yang menyangkut  banyak  manusia  (publik,  masyarakat,  khalayak),  baik  di  dalam (publik intern) dan diluar (publik ekstern). Humas sebagai komunikator mempunyai fungsi ganda yaitu keluar memberikan informasi kepada khalayak dan kedalam menyerap reaksi dari khalayak. Organisasi atau lembaga mempunyai tujuan dan berkehendak untuk mencapai tujuan itu ( Widjaja 2008: 2).

Adapun isi peraturan walikota tentang tugas jabatan struktural DPRD kota
Makassar Pasal 5 Sub bagian Humas adalah:
(1) Sub bagian Humas mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan pengembangan kehumasan, penerima aspirasi serta penyiapan dan penyebarluasan informasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada pasal 5 ayat (1)
peraturan ini, Sub bagian Humas menyelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan penyusunan rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. b.      melaksanakan     penyiapan     pengembangan     kehumasan     dengan
mengumpulkan  dan  mensortir  informasi  dan  atau  keputusan/ketetapan dewan dengan cara menampung dan mengkoordinasikan;
c. menyebarluaskan informasi kegiatan DPRD atas petunjuk pimpinan DPRD
dan Sekretaris DPRD;
d.   melakukan   perekaman,   penyajian   data,   melayani   permintaan   pers berdasarkan petunjuk pimpinan DPRD untuk memberikan bahan informasi;
e. memfasilitasi masyarakat yang menyampaikan aspirasinya kepada DPRD dan membuat laporan hasil penerimaan aspirasi dimaksud;
f.  memfasilitasi hubungan timbal balik antara DPRD dengan pemerintah dan masyarakat;
g. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.
Namun, tetap saja Humas DPRD Kota Makassar selalu menghadirkan pro dan kontra apalagi dari segi pelayanan kepada masyarakat. Dalam Tribun Timur Digital Newspaper tanggal 5 Oktober 2011 menyatakan bahwa, saat ini banyak protes yang dilayangkan kepada Humas, Humas tidak professional, Humas terkesan    ada  yang disembunyikan sehingga informasi sulit  di  diperoleh dari Humas. Foto copy draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta tanggapan dewan  dalam  rangka pertanggungjawaban Walikota  Makassar tidak  disiapkan Humas.
Selain itu, informasi Kunjungan Kerja (KunKer) dewan keluar provinsi Sulawesi Selatan dan kunjungan kerja di Kota Makassar tidak di sampaikan pihak Humas.
Pemaparan diatas sudah terjadi selisih antara kenyataan dan seharusnya, bagaimana Humas seharusnya menjalankan fungsinya dan kenyataan yang terjadi. Sebagaimana latar belakang permasalahan penulis melakukan penelitian dengan judul:
" Aktivitas Humas DPRD Kota Makassar Sebagai Fungsi Mediator dan Publisitas

Klik Download Untuk mendapatkan File Lengkap
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download Tesis Gratis

Cara Seo Blogger