Analisis Pelaksanaan Kewenangan Pemerintahan Desa Dalam Bidang Kemasyarakatan di Desa ....... Kecamatan ..............Kabupaten .......... (92)

Dikaitkan dengan pemerintahan desa/marga yang keberadaannya adalah berhadapan langsung dengan masyarakat maka sejalan dengan otonomi daerah yang dimaksud, upaya untuk memberdayakan (empowering) Pemerintahan desa harus dilaksanakan dan tidak dapat ditunda-tunda lagi. Salah satu ciri pelayanan yang baik adalah dapat memberikan kepuasan bagi yang memerlukan karena cepat, mudah, dan bila ada biaya maka harus ada kepastian dapat terjangkau.

Disamping itu pelayanan harus relatif dekat dengan yang memerlukannya, posisi Pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat adalah pemerintah Desa. Sedangkan dari segi pengembangan peran serta masyarakat , maka Pemerintah Desa selaku Pembina, pengayom dan pelayan kepada masyarakat yang sangat berperan dalam menunjang mudahnya digerakkan untuk berpartisipasi.

Penyelenggaraan Pemerintahan desa merupakan subsistem dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan Nasional sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Landasan pemikiran dalm pengaturan mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, Otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan mayarakat.

Pada masa reformasi  Pemerintahan Desa diatur dalam UU No. 22/1999 yang diperbarui menjadi 32/2004 Jo.Undang-Undang No.12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah sebagi perubahan keduanya, khususnya pada Bab XI pasal 200 s/d 216. Undang-undang ini berusaha mengembalikan konsep, dan bentuk  Desa seperti asal-usulnya yang tidak diakui dalam undang-undang sebelumnya yaitu UU No. 5/1979. Menurut undang-undang ini,  Desa atau disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilik kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yg diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di Daerah Kabupaten. Desa dapat dibentuk, dihapus, dan/atau digabung dengan memperhatikan asal-usulnya atas prakarsa masyarakat dengan persetujuan Pemerintah Kabupaten dan DPRD.

Adapun yang dimaksud dengan istilah desa dalam hal ini disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya masyarakat setempat seperti Nagari, Kampung, Huta, Bori dan Marga. Sedangkan yang dimaksud dengan asal-usul adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya.

Secara substantif undang-undang ini menyiratkan adanya upaya pemberdayaan aparatur Pemerintah Desa dan juga masyarakat desa. Pemerintahan Desa atau dalam bentuk nama lain seperti halnya  Pemerintahan Marga, keberadaannya adalah berhadapan langsung dengan masyarakat, sebagai ujung tombak pemerintahan yang terdepan. Pelaksaaan otonomisasi  desa yang bercirikan pelayanan yang baik adalah dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat yang memerlukan karena cepat, mudah, tepat dan dengan biaya yang terjangkau, oleh karena itu pelaksanaan di lapangan harus didukung oleh faktor-faktor yang terlibat dalam implementasi kebijakan tentang Desa tersebut.

Posisi Pemerintahan Desa yang  paling dekat dengan masyarakat adalah Pemerintah Desa selaku pembina, pengayom, dan pelayanan masyarakat sangat berperan dalam mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan  Desa.Penyelenggaraaan  Pemerintahan Desa merupakan sub sistem dalam penyelenggaraan sistem Pemerintahan Nasional, sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Adapun landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli dan pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah desa selain menjalankan tugasnya dalam bidang Pemerintahan dan bidang Pembangunan, pemerintah desa juga melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang kemasyarakatan. Dimana dalam bidang kemasyarakatan, kepala desa dan perangkat desa berperan aktif dalam menangani tugas dalam bidang kemasyarakatan ini.Pemerintah Desa turut serta dalam membina masyarakat desa, seperti yang kita ketahui Pemerintah desa mempunyai kewajiban menegakan peraturan perundang-undangan dan memelihara ketertiban dan kententraman masyarakat. Ketertiban adalah suasana yang mengarah kepada peraturan dalam masyarakat menurut norma yang berlaku sehingga menimbulkan motivasi bekerja dalam rangka mencapai tujuan yang diinginkan.

Semenjak gerakan reformasi digulirkan, beberapa tuntutan perubahan terjadi secara besar-besaran. Di berbagai sektor kehidupan menghendaki adanya proses penyesuaian menuju tata sosial, politik, ekonomi dan sosial budaya yang lebih baik. Cara-cara demokratis yang mencakup semangat toleransi, pluralisme, penghargaan atas minoritas, kebersamaan dan pengembangan lokalitas mulai menguat kembali. Persoalannya adalah transformasi atas perubahan baru ini ternyata justru tidak berjalan secara cepat, tepat dan relative normal. Justru berbagai fakta membuktikan bahwa masa transisi cenderung mengisyaratkan adanya benturan-benturan baru.
Berbagai harapan optimisme positif atas perubahan itu ternyata tersirat pula sejumlah keraguan dan kebimbangan, terutama jika menyaksikan rangkaian persoalan konflik sosial berbasiskan etnik, suku, agama antar golongan (Sara) b antar kelompok warga komunitas bertubi-tubi terjadi. Demikian juga bencana alam dan gempa bumi susul menyusul, banjir tahunan yang sekarang tidak lagi tahunan bahkan cenderung lebih sering datang, Bukan saja melahirkan korban materi dan nyawa yang tidak berdosa yang ribuan jumlahnya, juga ketakutan secara psikologis massa terus menghantui. Kuat dugaan, fenomena ini terjadi akibat kuatnya ketergantungan warga terhadap otoritas atau kekuasaan dan disisi lain hilangnya kemandirian warga dalam menyelesaikan persoalan sosial.

Berkaca dari domain itu, kiranya urgensi mengungkap kembali unsur-unsur nilai-nilai Kesetiakawanan Sosial menjadi sangat penting. Kembali kita ingat semangat Kesetiakawanan Sosial, mencapai “keemasan”  kalau boleh dibilang pada zaman Orde Baru. Karena pada rezim itu pada tataran Kebijakan Makro dan promosi sanga gencar dilakukan, walaupun dilakukan dalam untaian “seremonial”  belum sampai menyentuh aplikasi lapisan akar rumput (grass root). Namun paling tidak telah menggugah “kesadaran warga yang juga merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam Kesetiakawanan Sosial. Hal ini terbukti berbagai pengalaman menunjukkan bahwa, sebenarnya prinsip-prinsip dasar Kesetiakawanan Sosial kemasyarakatan justru terbukti berhasil mewujudkan Kohesi dan Integrasi Sosial, bahkan memecahkan persoalan sosial dilapisan akar rumput.

Namun nilai-nilai Kesetiakawanan Sosial warga masyarakat itu kelihatan mulai pudar, jika tidak boleh disebut nyaris punah. Persoalannya adalah bagaimana Kesetiakawanan Sosial (nilai-nilai) itu digali kembali dalam konteks masyarakat pluralis dan realitas perubahan seperti saat ini.Ini memang bukan pekerjaan mudah, namun kiranya kita mencoba mengeksplore nilai-nilai sosial yang mungkin mendasari Kemasyarakatan Sosial berdasarkan pengalaman-pengalaman praktis ketika menangani suatu Problem Sosial yang terjadi di masyarakat.

Maka dari itu berdasarkan latar belakang diatas, dilakukanlah penelitian dengan Judul “Analisis Pelaksanaan Kewenangan Pemerintahan Desa dalam Bidang Kemasyarakatan di Desa ....... Kecamatan ............ Kabupaten ...........
Klik Download Untuk mendapatkan File Lengkap

1 komentar:

Download Tesis Gratis

Cara Seo Blogger