PERILAKU MASYARAKAT DAN KEPUTUSAN PEMILIH PENGARUHNYA TERHADAP KEBERHASILAN PEMILIHAN UMUM (Studi Kasus Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 di... (392)

 

Bangsa dan Negara Indonesia baru saja melaksanakan pesta demokrasi untuk melaksanakan pemilihan umum Presiden serta Wakil Presiden 2009 yang didahului dengan Pemilu Legislatif. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjadi perhatian peneliti, karena pemilu ini baru kali kedua sejak Indonesia merdeka?. Hal ini terjadi karena masa lalu, yaitu masa Orde lama maupun Orde baru aturan dasarnya belum mengatur tentang pemilu ini.  Yang terjadi adalah Presiden sebagai mandataris MPR, dipilih dan diberhentikan melalui mekanisme lembaga MPR.

Sejak amandemen UUD 1945 yang dilakukan dalam 4 tahap, yaitu tahap pertama terjadi pada tanggal 19 oktober 1999 sampai dengan tahap keempat, pada tanggal 10 Agustus 2002, menetapkan salah satu pasal 6A yang mengatur:  Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu. Pasangan yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.  

Untuk menjabarkan lebih lanjut ketentuan tersebut, maka ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam dictum menimbang dinyatakan sebagai berikut :

 a.      bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.       bahwa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara demokratis dan beradab melalui partisipasi rakyat seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden;

 

Dari dasar itulah, maka Pemerintahan Megawati Soekarno Putri waktu itu mau tidak mau, suka atau tidak suka memiliki suatu kewajiban melaksanakan amanah amandemen pasal 6A UUD 1945 dan UU tersebut untuk kali pertama. Sebagaimana Charles Lindblom (dalam Abdul Wahab, 1990), menuturkan bahwa pembuatan kebijakan negara (Public-Policy-making) itu pada hakekatnya merupakan “an extremely complex, analytical and political process to which there is no beginning or end, and the boundaries of which ore mused uncertain. Somehow a complex set of forces that we call policy-making all taken together, produces effects called policies”. (merupakan proses politik yang amat kompleks dan analisis dimana tidak mengenal saat dimulai dan diakhirinya, dan batas-batas dari proses itu sesungguhnya yang paling tidak pasti. Serangkaian kekuatan yang agak kompleks yang kita sebut sebagai pembuatan kebijakan negara, itulah yang membuahkan hasil yang disebut kebijakan).

Raymond Bouer (dalam Wahab, 1990) merumuskan pembuatan kebijakan negara sebagai proses tranformasi atau pengubahan input-input politik menjadi output-output politik. Pandangan ini nampak amat dipengaruhi oleh teori analisis sistem, schagaimana yang dianjurkan o1ch David Easton (1963).

Secara lebih terperinci seorang pakar kebijakan negara dari Afrika, Chief J. O. Udoji (1981) merumuskan pembuatan kebijakan negara sebagai “The whole process of articulating and defining problems, formulating possible solutions in to political demands, channeling those demands in to the political system, seeking sanctions or legitimating of the preferred course of action, legitimating and implementation, monitoring and review (feedback)”. (Keseluruhan proses yang menyangkut pengartikulasian, dan pendefinisian masalah, perumusan kemungkinan pemecahan masalah dalam bentuk tuntutan-tuntutan politik, pengupayaan pemberian sanksi atau legitimasi dari arah tindakan yang dipilih, pengesahan dan pelaksanaan/implementasi, monitoring dan peninjauan kembali (umpan balik).

Seringkali setiap pembuat kebijakan memandang setiap masalah politik berbeda dengan pembuat kebijakan yang lain. Belum tentu suatu masalah yang dianggap masyarakat perlu dipecahkan oleh pembuat kebijakan dapat menjadi isu politik yang bisa masuk ke dalam agenda pemerintah yang kemudian diproses menjadi kebijakan. Proses pembuatan kebijakan yang sudah begitu sulit dan rumit dilakukan, belum lagi dihadang dengan persoalan : apakah kebijakan negara itu sudah diperhitungkan dapat secara mudah dan lancar ketika diimplementasikan. Hasil implementasi akan berdampak positif atau negatif juga berpengaruh terhadap proses perumusan kebijakan berikutnya.

Proses pembuatan atau perumusan kebijakan pada intinya adalah suatu tindakan dari interaksi di lingkungan stakeholder yang menghasilkan output dalam bentuk kebijakan. Pengambilan keputusan yang baik dan benar untuk suatu kebijakan memerlukan data dan informasi yang lengkap, disamping pengetahuan yang cukup mengenai kondisi dan situasi yang Akan menjamin terlaksananya keputusan tersebut. Dengan demikian barulah keputusan mengenai kebijaksanaan itu mendapat persetujuan, dukungan dan kepercayaan masyarakat. (Soenarko; 53 : 2000).

Sehingga terjadilah pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden untuk kali pertama secara langsung sebagai amanah UUD 1945 pada tanggal 5 Juli 2004. Ternyata hasil yang didapat berdasarkan Pemilu tersebut belum memenuhi ketentuan pasal 6A ayat (3), yaitu dari 5 pasang calon tidak satupun yang memperoleh lebih dari lima puluh persen, sehingga harus dilakukan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahap II, yang berlangsung pada tanggal 20 September 2004. Pada Pemilihan umum tahap II ini yang berhak mengikuti putaran II adalah pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Muhammad Jusuf Kalla dan pasangan Megawati Soekarno Putri- KH.Hasyim Muzadi. Ternyata pemilihan umum Presiden ini, walaupun untuk kali pertama terselenggara, hasilnya memuaskan dan cukup demokratis, free and fire election, aman, jujur dan relatif adil. Sehingga tercatat dalam sejarah Pemilihan umum di Indonesia yang baik dan demokratis, yang mengantarkan Presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono, yang dikenal dengan panggilan SBY dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla yang dikenal dengan panggilan JK. Sehingga dalam sejarah Bangsa Indonesia ini Presiden dan Wakil Presiden pilihan rakyat ini, untuk kali pertama dengan hasil yang sangat memuaskan.

Waktu berjalan Pemerintahan SBY-JK mengendalikan Pemerintahan di Negeri ini untuk waktu 5 tahun sampai dengan Tahun 2009. Dalam proses perjalannya keluar produk hukum yang dibuat oleh Pemerintah bersama DPR untuk persiapan pemilu Presiden dan Wakil Presiden berikutnya, yaitu Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden untuk melaksanakan Pemilihan Umum kali kedua.

Sehingga pada tanggal 8 Juli 2009 kita Bangsa dan Negara Indonesia untuk kali kedua melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.  Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 menyatakan bahwa :

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila

dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.

 

Disamping itu dengan pemilihan umum secara langsung ini sebagai bagian dari proses demokrasi yang dibangun Indonesia, untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik menuju terwujudnya good and clean government.  Sehingga terjadilah pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden secara langsung sebagai amanah UUD 1945.  Pasal 2 Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berarti rambu-rambu normative telah mengatur sedemikian rupa agar Pemilu berjalan dengan tertib dan lancar.

Realita yang terjadi secara factual dan umum, hasil yang didapat berdasarkan Pemilu kali kedua yang diselaraskan melalui ketentuan tersebut, dari 3 pasang calon yang memperoleh lebih dari lima puluh persen. Ternyata pemilihan umum Presiden ini, walaupun kali kedua terselenggara, hasilnya relative memuaskan dan demokratis,  free and fire election, aman, jujur dan relatif adil. Kalau disana-sini masih ada dinamika dengan aroma ketidakpuasan itu sesuatu yang sangat manusiawi. Sehingga tercatat dalam sejarah Pemilihan umum di Indonesia yang baik dan demokratis, yang mengantarkan Presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono, yang dikenal dengan panggilan SBY dan Wakil Presiden Boediono yang dikenal sebagai presiden dan wakil presiden pilihan rakyat, dengan hasil yang memuaskan.

Persoalannya human capital para kandidat, kalau dilihat kasat mata masing-masing calon memiliki human capital yang sangat potensial dan aktual. Dimana pasangan Megawati Soekarno Putri- Prabowo Subianto sumber kekuasaannya sangat actual, yaitu authoritas dirinya sebagai Ketua Umum PDIP dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Logika politik beliau sangat mudah menggunakan alat kekuasaan untuk menguatkan posisi kekuasaannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Beberapa jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota  adalah anak buah sendiri yang berasal dari satu partai yaitu PDIP. Sebagaimana yang terjadi di Malang raya yaitu Walikota Malang, Walikota Batu dan Bupati Malang berasal dari satu induk organisasi, yaitu PDIP. Didukung oleh adanya koalisi dengan Partai Gerindra. Masih ditambah lagi elit-elit partai yang tergabung dalam Koalisi Kebangsaan adalah mereka yang sudah berpengalaman.

Sehingga dalam bahasa yang sederhana Megawati dan Prabowo Subianto punya fasilitas kekuasaan yang cukup strategis untuk membuat jaringan kekuasaan sampai daerah-daerah, dia punya fasilitas yang lebih, baik dukungan material dari rekan sejawatnya sebagai sarana mobilisasi massa, punya kekuatan yang didukung partai besar dan pengalaman serta punya kader-kader yang militan, masih ditambah dengan potensi pasangan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto sebagai seorang yang matang dalam mengelola organisasi baik sipil maupun militer dan sebagai pengusaha yang sukses dan kaya.

Berikut pasangan Mohammad Jusuf Kalla dan Wiranto, juga memiliki human capital yang sangat baik & berpengalaman. Jusuf Kalla dalam waktu bersamaan sebagai Wakil Presiden RI, Ketua Umum Golkar yang nota bene dalam pemilu Legislatif, 9 April 2009 sebagai pemenang kedua setelah Partai Demokrat.  Berikutnya berdampingan dengan Wiranto untuk kali kedua mencalonkan sebagai Wakil Presiden. Kemauan kerasnya untuk mengabdi kepada Bangsa dan Negara Indonesia, ternyata tidak terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal, 5 Juli 2004 melalui kendaraan Partai Golkar (Waktu itu Partai Golkar sebagai pemenang Pemilu Legislatif). Akhirnya dalam perjalanannya Wiranto mendeklarasikan sebuah Partai baru bernama Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura). Pengalamannya yang luar biasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ( karier di Militer dan Pemerintahan) sehingga human capital beliau cukup kiranya secara logic untuk dapat mengantarkan pada kursi singgasana, yaitu istana Presiden dan Wakil Presiden.

Namun nyatanya hasil yang diperolehnya jauh dari yang kita duga, sehingga sangat menarik untuk dikaji tentang human capital ini dikaitkan dengan perubahan perilaku politik masyarakat dan bagaimana hal ini bisa terjadi. Pertanyaan yang muncul apakah masyarakat kita sudah pandai atau minimal melek politik, apakah ia betul-betul memilih berdasarkan hati nurani atau yang lain. Apakah rakyat memahami dengan kebijakan yang populis dan kurang populis, keberpihakan kepada rakyat kecil menjadi sandaran suatu harapan. Persoalan lapangan kerja, pendidikan, ekonomi mikro yang banyak melibatkan potensi rakyat kecil terasa sangat menjadi primadona dalam meraih hati rakyat. Sehingga tanpa bermaksud untuk mengkritisi kebijakan yang ada, semua terpulang pada proses langsung yang dirasakan oleh rakyat.

SBY sebagai Presiden bersama Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden tidak selamanya kebijakannya berpihak pada rakyat. Ada persoalan-persoalan bangsa dan rakyat Indonesia yang harus dilakukan dalam mengambil kebijakan walaupun tidak populis, antara lain kenaikan BBM, Listrik, Ekonomi Mikro yang masih banyak dirasakan rakyat belum sepenuhnya dapat pulih. Ditambah persoalan-persoalan bangsa karena Gempa Bumi, Banjir, Lumpur Lapindo, Separatisme di Maluku dan Papua. Singkat kata masih banyak persoalan bangsa dan Negara ini yang dirasakan oleh rakyatnya, sehingga harus sabar dan terus bersabar serta memohon pada Tuhan Yang Maha Esa agar segera keluar dari himpitan masalah yang menimpa bangsa Indonesia ini.  

Disisi yang lain, muncul  harapan yang bisa dilihat, dirasakan oleh rakyat melihat perilaku elit politik yang cenderung corrupt  yang berpihak pada kepentingan golongan atau partainya. Maka perlu terobosan  dalam pemberantasan korupsi, dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang bersifat ad hoc, untuk menangani Korupsi yang melanda negeri ini.

Upaya lain sekarang sudah mulai bergeser dan disadari bahwa urusan partai harus dipisahkan dengan urusan kenegaraan. Sehingga seseorang yang telah menduduki posisi di pemerintahan harus melepaskan jabatannya sebagai Ketua Partai. Sebagaimana fatsunt, norma, ethika dan tatakrama berpolitik, sebagai kekuatan moral dalam mengingatkan penguasa-penguasa politik, karena di Indonesia memang belum ada peraturan yang mengatur dan membatasi seseorang yang menjabat di pemerintahan tidak boleh merangkap jabatan di partai. Fatsunt, norma, ethika dan tatakrama yang dimaksud adalah my loyalty to my party the end, my loyalty to my country begin. Agar tidak overlepping,  tumpang tindih ketokohannya sebagai seorang negarawan atau pimpinan partai, bisa berkonsentrasi pada bidang tugas di pemerintahan untuk mengurusi rakyatnya, sehingga mampu mengembangkan komitmen untuk kepentingan rakyat banyak, kebijakan-kebijakannya tidak ambivalen antara  rakyat banyak dengan untuk partai.

Dari gambaran ini nampaknya, kandidat Calon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Calon Wakil Presiden Boediono, memiliki human capital  yang relatif potensial walaupun juga ada yang actual dan lebih nyata. Karena mereka dalam waktu yang bersamaan sedang berkuasa (SBY sebagai Presiden), memiliki jaringan kekuasaan walaupuan masih banyak dikuasai PDIP dan GOLKAR.  Namun yang bisa dicatat dan dipahami bahwa SBY adalah sosok tokoh negarawan yang memahami perspektif moral bersama rakyat,  berwibawa, politik yang dilakukan cenderung santun, dengan menggunakan filosofi Jawa yang andap asor, mikul duwur mendem jero, ambeg parama arta (mendahulukan yang utama), tidak emosional, seambrek pengalamannya di dunia Militer dan Pemerintahan relatif bersih, tidak cacat hukum maupun moral.

Cara-caranya dalam menyelesaikan masalah cukup strategis dan tepat. Walaupun kadang-kadang dinilai oleh masyarakat atau lawan politiknya SBY cenderung lamban, peragu tidak segera ambil sikap. Sehingga kondisi ini dimanfaatkan oleh Jusuf Kalla dalam Pemilunya kemarin, melalui slogan “lebih cepat lebih baik”. Namun kalau dipahami riwayat hidupnya (baik karier Militer, Pendidikan dan di Pemerintahan) potensi dirinya sangat pandai dan jujur. Sehingga rakyat menilai dengan berbagai cara, berdasarkan sudut pandang (frame of thinking) yang sangat berbeda-beda pula. Nampaknya dengan berbagai penilaian itu ada benang merah yang saling bertautan dan membentuk kesimpulan yang relatif sama.

SBY seorang pemimpin masa depan, pemimpin yang karismatik, pemimpin rakyat sejati bahkan juga bisa disebut satriyo piningit yang menerima wahyu dari Tuhan Yang Maha Esa. Sementara Boediono seorang profesional yang paham dengan irama ekonomi bangsa Indonesia ini, sebelumnya menjabat sebagai Menko perekonomian dan Gubernur BI.  Walaupun bukan berasal dari tokoh politik, sehingga di awal kekuasaannya dengan century gate  bersama Sri Mulyani, guncangannya sangat keras, seakan tidak mampu untuk membendungnya, namun waktu telah berbicara, prestasinya masih bisa dirasakan rakyat banyak. Kalaupun mendapat apresiasi yang kurang baik itu sesuatu yang wajar, ia paham bagaimana reformasi dan regulasi ekonomi harus dijalankan, ia juga paham bagaimana ekonomi Indonesia ini harus dikelola. Sehingga kalau ujian yang dihadapi sangat dasyat nampaknya ia pun juga terselamatkan.

Gerakan-gerakan rakyat yang demikian ini cenderung mengerucut dengan berbagai bentuk aktifitas, antara lain influence, persuation, manipulation dengan daya sugesti dan metafisik yang digerakkan. Kiranya inilah modal potensial dan aktual yang dimiliki oleh SBY serta Boediono. Tentu masih banyak lagi lainnya yang belum dapat disebutkan. Akhirnya realita politik yang terjadi dari hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, tanggal 9 Juli 2009 mengantarkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2009-2014

Namun semua itu masih dalam kapasitas human capital sebagai analisis faktual, belum teruji secara ilmiah, belum didukung oleh alat analisis yang valid dan reliable. Sehingga perlu pembuktian kebenarannya secara ilmiah berdasarkan rambu-rambu metodologi yang ilmiah pula. Dari gambaran tersebut maka dapat dikerucutkan bahwa perilaku dan keputusan pemilih pada Pemilihan Umum Presiden sangat mengejutkan, dan diluar perkiraan banyak pengamat. Pertanyaan lebih lanjut factor-faktor apakah yang mempengaruhi perilaku dan keputusan pemilih dalam pemilihan umum Presiden 2009.  Hal inilah yang menjadi focus peneliti untuk melihat, memahami dan menganalisis perilaku dan keputusan pemilih dengan factor-faktor yang mempengaruhinya.

  Klik Download Untuk mendapatkan File Lengkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download Tesis Gratis

Cara Seo Blogger