KUALITAS PELAYANAN PENGARUHNYA TERHADAP KEPUASAN PELANGGAN (Studi Kasus Pelanggan PT. PLN (Persero) (391)

 

Pelanggan atau konsumen setelah membeli suatu produk atau jasa tentunya berharap agar produk atau jasa tersebut mampu memberikan kepuasan setelah dikonsumsi. Kepuasan (dan mungkin ketidakpuasan) pelanggan ini dapat muncul ketika konsumen melakukan evaluasi setelah mengakuisisi produk atau jasa tersebut. Mowen dan Minor (1998: 415) menguraikan bahwa proses evaluasi pasca akuisisi (postacquisition) ini merupakan tahap terakhir dalam pengambilan keputusan konsumen yang mengacu pada konsumsi, evaluasi pasca pemilihan, disposisi barang, jasa, pengalaman, serta ide-ide. Selama tahap evaluasi pasca pemilihan, konsumen biasanya mengungkapkan kepuasan atau ketidakpuasan atas pembelian mereka.

Dari sudut pandang perusahaan, memenuhi harapan konsumen dan menumbuhkan kepuasan merupakan salah satu tujuan perusahaan. Namun memuaskan konsumen secara mutlak tidaklah mudah diwujudkan. Sebaik apapun pelayanan yang diberikan, biasanya masih ada konsumen yang merasa tidak puas. Kapan dan bagaimana konsumen itu merasa puas serta tindakan apa yang perlu diambil ketika mereka merasa tidak puas merupakan hal yang patut diperhatikan oleh perusahaan. Konsumen yang merasa puas, termasuk pada pasca pembelian dapat diindikasikan dengan perilaku pembelian ulang, sedang konsumen yang merasa tidak puas diindikasikan melalui keluhan atau komplain.

Namun, dalam kaitannya dengan konsumen yang merasa tidak puas pasca akuisisi diatas, yang perlu disadari oleh perusahaan adalah bahwa pada dasarnya ada beberapa wujud tindakan atau perilaku konsumen yang merasa tidak puas, perilaku ini biasanya diwujudkan dalam perilaku komplain (complaining behavior). Perilaku komplain merupakan istilah yang mencakup semua tindakan konsumen yang berbeda bila mereka merasa tidak puas dengan suatu pembelian. Mowen dan Minor (1998: 430) menjelaskan bahwa setidaknya ada 5 (lima) perilaku komplain, keberagaman perilaku komplain ini perlu diperhatikan oleh perusahaan dalam upaya mengatasi ketidakpuasan konsumen.

Adapun kelima perilaku komplain tersebut antara lain: 1) menghadapi perusahaan dengan cara tertentu (komplain suara), 2) menghindari perusahaan dan mempengaruhi konsumen lain untuk melakukan hal yang sama (komplain pribadi) atau tidak komplain, 3) mengambil tindakan terbuka yang melibatkan pihak ketiga (komplain pihak ketiga) seperti melalui lembaga konsumen, media dan sejenisnya atau melancarkan tindakan resmi untuk memperoleh ganti rugi, 4) memboikot perusahaan atau organisasi, dan 5) menciptakan perusahaan alternatif sebagai pengganti menyediakan barang dan/atau jasa yang sama.

Tiga perilaku komplain yang pertama adalah berhubungan langsung dengan perusahaan dimana perilaku ini merupakan respon terbuka terhadap masalah yang dialami oleh konsumen pasca akuisisi produk atau jasa dimana wujudnya antara lain dapat berupa tuntutan ganti rugi atau penggantian. Sedangkan dua perilaku terakhir adalah lebih jauh jangkauannya karena konsumen meluncurkan pemboikotan dan berusaha untuk mengubah praktik pemasaran dan atau mempromosikan perubahan sosial. Perilaku yang paling drastis adalah yang terakhir yaitu menciptakan organisasi yang baru sama sekali untuk menyediakan barang dan jasa.

Dari kelima perilaku komplain diatas, yang sering terjadi dan perlu diwaspadai oleh perusahaan adalah ketika konsumen memilih untuk tidak menyampaikan komplain (komplain pribadi) karena mereka merasa tidak puas. Ketidakpuasan yang tidak disampaikan ini akan membawa pengaruh buruk bagi perusahaan karena konsumen yang tidak puas cenderung mengungkapkan pengalamannya pada orang lain, bukan kepada perusahaan. Selain itu, perusahaan akan sulit mengetahui kekurangannya serta akan kehilangan kesempatan untuk memperbaiki kinerja perusahaan secara capat dan tepat. Akibatnya, perusahaan tidak hanya mengalami penurunan penjualan atau konsumsi dari sisi konsumen saja, namun juga dapat kehilangan mereka dan bahkan akan mengalami hambatan dalam menarik konsumen baru.

Perilaku komplain yang melibatkan pihak ketiga (komplain pihak ketiga) juga sering dilakukan. Seperti hasil penelitian yang telah dibuktikan oleh Hogarth et.al. (2001: 74-87) yang meneliti tentang kepuasan pelanggan jasa keuangan pasca komplain melalui mekanisme pihak ketiga di Amerika Serikat dimana ditemukan bahwa 60% konsumen merasa puas dengan proses resolusi komplain melalui pihak ketiga ini, dan separuhnya justru merasa sangat puas. Selain itu, mereka ingin menggunakan mekanisme seperti ini kembali jika di kemudian hari mereka merasa tidak puas dan ingin melakukan komplain lagi. Ungkapan ini terutama berasal dari pelanggan yang merasa sangat puas dengan proses resolusi komplain melalui mekanisme pihak ketiga ini.

Penelitian lain terkait dengan perilaku komplain seperti hasil penelitian yang telah dibuktikan oleh Dewi (2001) yang meneliti tentang pengaruh faktor penentu komplain terhadap respon ketidakpuasan, studi pada pelanggan PDAM dan PLN Kota Malang. Faktor penentu komplain terdiri dari faktor pengetahuan dan pengalaman, tingkat kesulitan komplain, dan peluang keberhasilan komplain, sedangkan respon ketidakpuasan terdiri dari respon pribadi, respon suara, dan respon pihak ketiga. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa meskipun secara simultan tidak terdapat pengaruh dari ketiga faktor penentu komplain tersebut terhadap respon pihak ketiga baik untuk pelanggan PDAM maupun PLN, namun terdapat pengaruh yang signifikan terhadap respon pribadi dan respon suara.

Setelah perusahaan memahami perilaku komplain (complaining behavior) diatas, hal selanjutnya yang sangat perlu diperhatikan adalah bagaimana menangani atau mengatasi komplain mereka. Penanganan komplain (complaint handling) atau penanggulangan jasa (service recovery) harus segera dilakukan agar ketidakpuasan pelanggan (consumer dissatisfaction) dapat segera teratasi. Dimensi proses penanganan komplain atau penanggulangan jasa (service recovery) ini sangat diperlukan ketika pelanggan memiliki komplain. Selain itu, pelanggan yang komplain juga pasti berharap agar hasil dari proses penanganan komplain mereka dapat memuaskan dan memenuhi harapan mereka.

Penanganan komplain yang tepat selain dapat berpengaruh terhadap kepuasan pelanggan, juga berpengaruh terhadap pembelian ulang. Pengaruh ini antara lain seperti yang telah dibuktikan oleh Spreng et.al. (1995: 15-23) dimana proses penanggulangan jasa (service recovery) merupakan hal yang sangat penting ketika konsumen melakukan komplain, dan kepuasan setelah penanganan komplain akan mampu meningkatkan pembelian ulang (repurchase intention), yang menentukan tingkat kepuasan pelanggan ketika pelanggan melakukan komplain adalah seberapa besar upaya perusahaan dalam mengoptimalkan kemampuannya untuk menangani komplain tersebut. Perilaku komplain pelanggan yang tidak segera ditangani tentu saja tidak akan memberikan kepuasan pelanggan secara keseluruhan.

Hasil penelitian lain mengenai kepuasan pelanggan pasca penanganan komplain ini seperti yang telah dibuktikan oleh McCollough et.al. (2000: 121-137) dan juga Hess Jr et.al. (2003: 127-145). McCollough et.al. meneliti kepuasan pelanggan (customer satisfaction) secara lebih mendalam dengan melibatkan model diskonfirmasi dengan asumsi bahwa kepuasan pelanggan itu akan terwujud jika realitas atau kinerja suatu layanan itu mampu menutupi ekspektasi pelanggan terhadap kemungkinan terjadinya kegagalan layanan.

Selain itu, kepuasan pelanggan itu juga akan terwujud jika realitas atau kinerja dari pelaksanaan penanganan komplain itu mampu memenuhi ekpektasi keinginan pelanggan terhadap realisasi penanganan komplain. Oleh karena itu dua sudut pandang tersebut dapat terjadi, sehingga kepuasan pelanggan akan terwujud.

Berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh McCollough et.al. diatas, Taylor (2001: 30-57) meneliti dengan menekankan bahwa kepuasan pelanggan itu tidak hanya berhubungan dengan hasil dari proses penanganan komplain saja, namun juga berhubungan dengan kepercayaan pelanggan (customer trust) dan kualitas layanan (service quality). Dari beberapa uraian mengenai faktor-faktor yang berhubungan dengan kepuasan pelanggan diatas dapat dipahami bahwa memahami perilaku komplain dari pelanggan mereka adalah penting, namun yang tidak kalah pentingnya adalah proses penanganan komplain yang bagaimana yang perlu diberikan agar kepuasan pelanggan dapat terwujud.

Hal yang juga menarik untuk dikaji dalam kaitannya dengan kepuasan pelanggan selain faktor perilaku komplain dan penanganan komplain diatas adalah atribut harga (price attribute). Alford dan Engelland (2000: 93-100) menjelaskan bahwa harga merupakan salah satu faktor yang diperhatikan oleh konsumen dalam tahap pencarian informasi (search intention). Meskipun atribut harga merupakan salah satu faktor yang diperhatikan sebelum mengakuisisi suatu produk atau jasa, atau merupakan salah satu faktor yang diperhatikan dalam tahap pencarian informasi, namun faktor ini juga berpengaruh terhadap kepuasan pelanggan jika realitas atau kinerja suatu produk atau jasa itu mampu memenuhi atau melebihi ekspektasi pelanggan. Jika hal ini terjadi, maka harga yang dibayar oleh konsumen akan dianggap wajar atau dipandang cukup rendah untuk produk atau jasa yang mereka konsumsi.

Pentingnya faktor harga terhadap kepuasan pelanggan diatas seperti hasil penelitian yang telah dibuktikan oleh Bei dan Chiao (2001: 125-140), yang meneliti pengaruh kualitas produk, kualitas layanan dan kewajaran harga terhadap kepuasan pelanggan dan loyalitas pelanggan. Hasilnya menunjukkan bahwa kepuasan pelanggan itu akan terwujud tidak hanya disebabkan oleh kualitas produk atau layanan semata, namun juga disebabkan oleh kewajaran harga. Jika harga suatu produk atau jasa dipersepsikan wajar, maka kepuasan pelanggan juga akan terwujud. Selain itu, kewajaran harga juga dapat berpengaruh terhadap loyalitas pelanggan.

Hasil penelitian lain mengenai pentingnya memperhatikan faktor harga dalam mengkaji kepuasan pelanggan ini seperti yang telah dibuktikan oleh Ismail dan Khatibi (2004: 309-313), bahwa tidak hanya hubungan antara harga dengan kepuasan pelanggan saja, namun juga meneliti hubungan antara persepsi nilai  kualitas layanan dengan kepuasan pelanggan di industri telekomunikasi Malaysia. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa selain terdapat hubungan antara persepsi nilai dari kualitas layanan dengan kepuasan pelanggan, juga ada hubungan antara faktor harga dengan kepuasan pelanggan. Maka kepuasan pelanggan tidak hanya nilai dari kualitas layanan semata, tetapi juga faktor harga.

Dari uraian mengenai pentingnya memahami pengaruh perilaku komplain (complaining behavior), penanganan komplain (complaint handling atau service recovery), dan atribut harga (price attribute) terhadap kepuasan pelanggan (consumer satisfaction) diatas, maka selanjutnya dilakukan penelitian apakah pengaruh tersebut juga terjadi pada pelanggan PT. PLN (Persero), khususnya PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Dan Jaringan (APJ) Malang. Jika terdapat pengaruh dari ketiga variabel tersebut terhadap kepuasan pelanggan, maka tindakan apa yang perlu dilakukan oleh PT. PLN (Persero) APJ Malang agar kepuasan pelanggan dapat terus ditingkatkan.

Perlu diketahui bahwa PT. PLN (Persero) merupakan badan usaha milik negara, yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa usaha di bidang ketenagalistrikan, tetapi tidak termasuk penetapan harga penjualan atau yang sering disebut Tarip Dasar Listrik (TDL) yang selama ini ditetapkan oleh Pemerintah. Jadi penetapan harga pokok penjualan ditentukan oleh Pemerintah, sedangkan harga pokok penyediaan ditentukan oleh PT. PLN (Persero) yang berdasarkan atas biaya-biaya operasional termasuk biaya beban lainnya, sehingga kaidah usaha sulit mencapai tingkat keekonomiannya.

Seiring dengan perkembangannya, PT. PLN (Persero) adalah sebagai penyedia tenaga listrik bagi hajat hidup orang banyak, baik dari kalangan rendah hingga kalangan atas, kalangan rumah tangga hingga kalangan pengusaha, yang semuanya mempunyai budaya dan kepentingan masing-masing. Untuk itu, PT. PLN (Persero) tidak mungkin dapat memuaskan seluruh pelanggannya, karena kompleksitas atau kemajemukan pelanggan yang mempunyai kemampuan dan keberadaan yang berbeda-beda. Tidak mustahil jika komplain pelanggan mulai bermunculan terutama terkait dengan kualitas pelayanan dan harga listrik atau tarif dasar listrik (TDL).

Terkait dengan kualitas pelayanan, misalnya adanya listrik padam itu bisa karena keterbatasan PT. PLN (Persero) dan juga belum semuanya pelanggan memahami proses penyediaan listrik, baik dari proses produksi hingga proses penyaluran atau pendistribusian listrik ke seluruh pelanggan. Sedangkan yang terkait dengan harga, itu bisa karena daya beli masyarakat yang rendah, sehingga harga masih dianggap memberatkan dan juga belum semuanya memahami nilai-nilai manfaat atas teknologi kelistrikan. Untuk itu sudah wajar munculnya komplain terkait dengan kualitas pelayanan dan harga, walau ada juga yang memahami serta menganggap bahwa harga listrik di Indonesia masih wajar.

  Klik Download Untuk mendapatkan File Lengkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download Tesis Gratis

Cara Seo Blogger