Analisis Fungsi Legislasi Badan Permusyawaratan Desa Cumpiga Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone (97)

Demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia termasuk di Indonesia. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip Trias Politica yang membagi tiga kekuasaan politik dalam sebuah negara yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan lembaga negara yang independen dan berada dalam tingkatan yang sejajar antara satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip Checks and Balances.
Lembaga legislatif merupakan salah satu bagian dari prinsip Trias Politica. Lembaga ini memiliki kewenangan dalam menjalankan kekuasaan legislatif atau kewenangan dalam membuat dan menetapkan peraturan perundang-undangan. Legislatif dalam sistem presidensial adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari lembaga eksekutif. Dibeberapa negara lembaga legislatif dikenal dengan beberapa nama yaitu Parlemen ataupun Kongres sedangkan di Indonesia sendiri, untuk tingkat pusat dikenal dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Tidak hanya di tingkat pusat, provinsi ataupun kota/kabupaten bahkan lembaga legislasi pun hadir ditingkat pemerintahan terkecil yakni desa.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No.32 Tahun 2004 pasal 1 ayat 12). Hal ini menunjukkan bahwa selain menganut demokrasi, di desa juga memiliki otonominya sendiri yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Indonesia. Otonomi desa bukanlah menunjuk pada otonomi pemerintah desa semata-mata, tetapi juga otonomi masyarakat desa dalam menentukan diri mereka dan mengelola apa yang mereka miliki untuk kesejahteraan mereka sendiri.  Otonomi desa berarti juga memberi ruang yang luas bagi inisiatif dari desa. Kebebasan untuk menentukan dirinya  sendiri dan keterlibatan masyarakat dalam semua proses baik dalam pengambilan keputusan berskala desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan maupun kegiatan-kegiatan lain yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat desa sendiri.  

Demi mewujudkan demokrasi dan otonomi  di tingkat desa maka dibentuklah lembaga yang serupa dengan lembaga legislatif yang disebut dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan di desa. Hal ini termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 pasal 1 ayat 8 yang disebutkan bahwa BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD sebagai badan permusyawaratan berasal dari ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Badan permusyawaratan desa bukanlah lembaga legislasi yang pertama ditingkat desa karena ada lembaga legislasi desa lainnya sebelum BPD yang merupakan cikal bakal perwujudan demokrasi dan otonomi di desa yakni Lembaga Musyawarah Desa (LMD) dan Badan Perwakilan Desa. Lembaga ini pada hakikatnya adalah mitra kerja pemerintah desa yang memiliki kedudukan sejajar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.  
Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi utama yakni merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama-sama dengan pemerintah desa (legislasi) serta menampung  dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat kepada pemerintah desa (refresentasi). Selain fungsi dalam legislasi dan refresentasi, BPD juga memiliki fungsi lainnya seperti mengayomi yaitu menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan  berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan dan melakukan pengawasan yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa/APBDesa serta keputusan kepala desa (Perda Kab.Bone No.3 tahun 2007).
Fungsi legislasi adalah salah satu tugas utama BPD dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di desa. Berbicara tentang legislasi tentunya kita mengarah pada adanya output yang dihasilkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Dilevel desa peraturan perundang-undangan disebut dengan peraturan desa (Perdes). BPD melakukan koordinasi dengan pemerintah desa yakni kepala desa beserta jajarannya dalam merumuskan dan menetapkan peraturan desa. Badan permusyawaratan desa memiliki hak untuk menyetujui atau tidak terhadap peraturan desa yang dibuat oleh pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dan perangkat desa lainnya. Lembaga ini juga dapat membuat rancangan peraturan desa untuk secara bersama-sama pemerintah desa untuk ditetapkan menjadi peraturan desa.
Proses legislasi peraturan desa umumnya melalui 3 tahapan yaitu tahap inisiasi, tahap sosio-politis dan tahap yuridis. Tahap-tahap ini mencakup pengusulan, perumusan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Rancangan peraturan desa, dapat diajukan oleh pemerintah desa dan dapat juga oleh BPD. Dalam menyusun rancangan peraturan desa, pemerintah desa dan atau BPD harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat. Rancangan peraturan desa yang berasal dari pemerintah desa disampaikan oleh kepala desa kepada BPD secara tertulis. Setelah menerima rancangan peraturan desa, BPD melaksanakan rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan kepala desa. Jika rancangan peraturan desa berasal dari BPD, maka BPD mengundang pemerintah desa untuk melakukan pembahasan. Setelah dilakukan pembahasan, maka BPD menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh anggota BPD dan pemerintah desa dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan peraturan desa menjadi peraturan desa yang dituangkan dalam keputusan BPD. Setelah mendapatkan persetujuan BPD, maka kepala desa menetapkan peraturan desa, serta memerintahkan sekretaris desa atau kepala urusan yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam lembaran desa.
Tahap-tahap penyusunan dan penetapan peraturan desa yang ada harus dijalankan di seluruh desa di Indonesia dengan memperhatikan tiap tahapan, tidak terkecuali dalam pembuatan Peraturan Desa Cumpiga No. 1 tahun 2011 tentang rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) tahun 2011-2015. BPD merupakan salah satu Unsur penyelenggara pemerintahan desa yang paling berperan dalam Pembuatan Perdes, namun BPD Cumpiga Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone justru cenderung bertindak pasif dalam menjalankan tiap tahap dari pembuatan peraturan desa. Hak yang diberikan untuk mengusulkan rancangan peraturan desa tidak dipergunakan sebaik-baiknya dan ketika usulan datang dari pemerintah desa, BPD setempat bersikap kurang kritis sehingga kemungkinan besar output yang dihasilkan tidak banyak memberi perubahan yang positif di Desa Cumpiga Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone. BPD setempat Seharusnya lebih menunjukkan kapabilitas dan akuntabilitasnya sebagai lembaga legislasi di desa khususnya dalam pembuatan peraturan desa, oleh karena itu penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul Analisis Fungsi Legislasi Badan Permusyawaratan Desa Cumpiga  Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.”

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download Tesis Gratis

Cara Seo Blogger