PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pemerintah merupakan
salah satu faktor penentu dalam proses pembangunan yang mantap dan dinamis
sehingga dibutuhkan peranan yang lebih besar terutama dalam pelaksanaan pemerintahan.
Kelancaran penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan itu
memerlukan suatu pembinaan terhadap aparatur negara. Oleh karena itu tidak
dapat disangkal lagi bahwa faktor manusia merupakan modal utama yang perlu
diperhatikan dalam suatu pemerintahan, hal tersebut sangatlah penting karena
bagaimanapun juga keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai suatu tujuan di
tentukan oleh kualitas dan kemampuan orang-orang yang berada di dalamnya.
Ditinjau dari sudut organisasi, manusia adalah sumber daya yang dinamis, bukan sumber daya yang statis seperti halnya tanah dan modal.
Seperti yang dikutip
oleh Nimran (2000:02) "Assets make
thing possible, people make thing happen memang benar oranglah yang membuat
barang-barang dan jasa yang bernilai bagi suatu bangsa dan hasil-hasil yang bernilai
itulah yang menentukan kesejahteraan dan taraf hidup suatu masyarakat.
Menguraikan sumber daya manusia, tidak lepas dari manaJemen sumber daya manusia itu sendiri, adapun pengertian manajemen sumber daya manusia adalah merupakan aktivitas-aktivitas atau kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan agar sumber merupakan aktivitas-aktivitas atau kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan agar sumber daya manusia di dalam suatu organisasi dapat digunakan untuk mencapai tujuan. Dari seluruh sumber daya yang tersedia, sumber daya manusia memiliki akal, perasaan, keinginan, ketrampilan, daya dan kerja. Majunya teknologi berkembangnya informasi tersedianya modal dan bahan akan sulit bagi organisasi untuk mencapai tujuanya bila sumber daya manusia tidak diperhatikan atau di telantarkan.
Menguraikan sumber daya manusia, tidak lepas dari manaJemen sumber daya manusia itu sendiri, adapun pengertian manajemen sumber daya manusia adalah merupakan aktivitas-aktivitas atau kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan agar sumber merupakan aktivitas-aktivitas atau kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan agar sumber daya manusia di dalam suatu organisasi dapat digunakan untuk mencapai tujuan. Dari seluruh sumber daya yang tersedia, sumber daya manusia memiliki akal, perasaan, keinginan, ketrampilan, daya dan kerja. Majunya teknologi berkembangnya informasi tersedianya modal dan bahan akan sulit bagi organisasi untuk mencapai tujuanya bila sumber daya manusia tidak diperhatikan atau di telantarkan.
Pegawai Negeri
sebagai sumber daya manusia yang berada di sektor pemerintahan turut bertanggung
jawab atas keberhasilan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan nasional sehingga kedudukan dan peranan pegawai negeri sipil sangat
penting sebagai pelaksana dari usaha kegiatan pemerintah
Adapun sosok pegawai negeri sipil yang di harapkan dalam rangka upaya mencapai tujuan nasional menurut UU No.43 Tahun 1999 pasal 1 tentang pokok-pokok kepegawaian pegawai negeri sipil adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang di tentukan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainya dan di gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembinaan sumber daya manusia dalam hal ini adalah pegawai mencakup semua usaha yang dilakukan untuk mempersiapkan seseorang menjadi manusia seutuhnya, mampu berfikir logis dan rasional serta mampu melaksanakan fungsi sebagai makhluk Tuhan, insan ekonomis, insan sosial, warga negara, dan anggota masyarakat yang bertanggung jawab. Dapat diketahui bahwa pembinaan adalah sesuatu usaha yang secara sadar dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pegawai baik teoritis, konseptual, keahlian maupun sikap dan mental. Untuk itu pembinaan harus dilakukan secara terus menerus karena merupakan suatu proses yang lama untuk meningkatkan potensi seorang pegawai. Menurut Soesiana (1. 999:4) "manusia harus belajar/learning yaitu proses yang tidak ada habisnya dalam mengubah diri dari keadaan semula.
Menurut Undang-Undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 112 ayat (1) yaitu bahwa dalam rangka pembinaan, Pemerintah memfasilitasi penyelenggaraan Otonomi Daerah maka pemerintah mengupayakan pemberdayaan otonomi daerah melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan. Semua hal diatas dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai negeri sipil karena bagaimanapun juga apabila sumber daya manusia nya belum memadai maka akan sulit untuk mewujudkan kinerja yang sesuai dengan tujuan. Lebih lanjut menurut UU No.43 Tahun 1999 tentang kepegawaian yang tertuang dalam PP No. 14 Tahun 1994 tentang pendidikan dan pelatihan untuk dapat membentuk sosok Pegawai Negeri Sipil seperti tersebut di atas perlu di bina melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) yang mengarah kepada:
1.
Meningkatkan kepribadian dan semangat pengabdian kepada
masayarakat
2.
Meningkatkan mutu dan kemampuan baik dalam bidang
substansi maupun kepemimpinanya
Oleh sebab itu penulis sengaja memberikan batasan bahwasanya pembinaan yang dimaksud adalah melalui pendidikan dan pelatihan termasuk kursus yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja atau prestasi kerja pegawai negeri sipil dalam lingkup Dinas Kehutanan Kabupaten Malang.
Keadaan pegawai pada kantor Dinas Kehutanan
Kabupaten ... pada saat ini masih belum bekerja sesuai dengan bidang
tugasnya atau tidak sesuai dengan bidang tugasnya hal itu di karenakan bahwa
banyak pegawai yang belum mengenal bidang tugasnya masing masing dengan baik.
Dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di ajarkan bagaimana sebaiknya para pegawai itu bekerja tentunya dengan hasil yang dapat di pertanggung jawabkan jadi tidak hanya asal mengerjakan tugas saja
tanpa memperhatikan kualitasnya.
Oleh karena itu dengan adanya pendidikan dan lathan
maka diharapkan para pegawai akan bekerja sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing dan mereka menjadi mengerti akan tugasnya karena telah sesuai
dengan kemampuan yang telah mereka peroleh .
Dengan adanya pembinaan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan
pam pegawai akan bisa memahami tentang penyimpangan-penyimpangan yang telah
dilakukanya sehingga di harapkan masalah-masalah tersebut bisa dikurangi dan
bahkan dihilangkan.
Implikasi dari pemberian keweenangan otonomi ini menuntut daerah untuk melaksanakan pembangunan disegala bidang, terutama untuk
pembangunan sarana dan prasarana public (public services). Pembangunan tersebut
diharapkan dapat dilaksanakan secara mandiri oleh daerah baik dari sisi
perencanaan, pembangunan, serta pembiayaannya. Pembangunan yang dilaksanakan
akan banyak memberikan manfaat bagi daerah diantaranya:
·
Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat
·
Mendorong
perkembangan perekonomian daerah
·
Mendorong peningkatan pembangunan daerah disegala bidang
·
Meningkatkan
pendapatan asli daerah
·
Mendorong
kegiatan investasi
Sesuai
dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 10 disebutkan bahwa yang menjadi
sumber-sumber pembiayaan untuk pembangunan daerah (capital investment), antara
lain berasala dari dana perimbangan tersebut berupa:
·
Dana
bagi hasil
·
Dana
alokasi umum
·
Dana
alokasi khusus
Disamping
dana perimbangan yang berasal dari pemerintah pusat, daerah juga dapat
membiayai pembangunan daerahnya melalui pendapatan asli daerah berupa pajak
daerah, retribusi daerah, BUMN dan lain pendapatan daerah yang sah. Akan tetapi
dapat dikatakan bahwa PAD inilah yang sebenarnya menjadi barometer utama
suksesnya pelaksanaan otonomi daerah. Diharapkan dengan adanya otonomi,
kemandirian daerah dapat diwujudkan yang dimanifestasikan lewat struktur PAD
yang kuat.
Otonomi daerah, nuansa baru dalam tatanan
masyarakat yang bergerak mandiri seperti apa yang telah dicita-citakan, pada
saat kuatnya pengaruh orde baru dahulu. Namun itupun hanya sebagian yang bisa
rnemahami dan tersosialisasi dengan baik. Masyarakat yang peka akan
ketidakmerataan pembangunan merasa bahwa itu perlu dilakukan, namun bagi mereka
yang dengan keterbatasan dirinya telah mampu meraih kehidupan tinggi menjadi
takut menghadapinya, karena mereka tak luput dari bidikan masyarakat yang telah
lama menilai pribadi-pribadi rakus yang memanfaatkan posisi di masa lalu. Sehingga
munculnya stigma baru untuk tidak memahamkan otonomi daerah secara murni, dan
berusaha menciptakan aroma orde baru didalam realitas otonomi daerah.
Maka dengan segala ketimpangan yang ada
rnenjadi sebuah keharusan bagi aparatur negara, dalam menjalankan tugas
melayani masyarakat secara profesional. Perbalikan doktrin lama yang lebih
terkonsentrasi pada mitos kekuasaan di dalam gerak langkah aparatur negara, seharusnya
harus sudah terkikis sejak bergulirnya agenda Reformasi. Masyarakat sudah tidak
harus terbebani dengan prilaku aparat yang bertindak seenaknya dalam
menjalankan tugas. Malah harus berusaha memberi pelayanan yang terbaik kepada
masyarakat. Untuk itu peningkatan kualitas harus diupayakan agar tercipta
aparatur negara yang mumpuni dan sanggup bertindak sesuai dengan tugas dan
kewenangannya.
Peningkatan kualitas
aparatur pemerintah diarahkan agar mampu mendukung sistem administrasi negara
didalam menjalankan fungsi utama yaitu fungsi penyelenggaraan- pemerintahan,
fungsi pembangunan dan fungsi pelayanan masyarakat. Sesuai pula dengan
ketentuan PP No. 101 Tahun 2000, yaitu meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan
sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan struktural secara profesional
dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan
kebutuhan instansinya, menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai
pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa, memantapkan sikap dan
semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, dan pemberdayaan
masyarakat, dan menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam
melaksanakan tugas perintah umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan
yang baik.
Secara teoritis perkembangan
administrasi negara memasuki tahap segmentasi pasar yang mengutamakan Publik
Service, tidak lagi mengedepankan prosedur kaku yang selama ini diaplikasikan. Kualitas
layanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah merupakan satu hal yang selalu
dituntut oleh masyarakat. Secara empiris bisa dikatakan bahwa pemberian layanan
kepada masyarakat bukan hanya menjadi monopoli pemerintah, tetapi beberapa
jenis layanan juga bisa diberikan oleh pihak swasta (masyarakat). Pilihan
masyarakat akan jenis layanan akan ditentukan oleh seberapa baik kualitas
layanan yang diberikan oleh individu dalam lingkup orgarisasi pemerintah
tersebut. Dilain pihak fungsi sentral lembaga pemerintah sebagai penjembatan
kepentingan masyarakat dengan pemerintah dituntut untuk selalu bisa memberikan kesan
baik dan terhormat juga contoh yang baik kepada masyarakat.
Tugas dan tanggung jawab
aparatur dan birokrasi pemerintah, yang diemban oleh pemerintah daerah, cukup
luas dan sangat berat karena mencakup beberapa bidang diantarannya :
1.
Menyelenggarakan
pemerintahan umum dan orientasi pada pelaksanaan otonomi daerah.
2.
Mendukung
pelaksanaan fungsi sentral dari departemen Dalam Negeri selaku pembina
kehidupan sosial politik.
3.
Sebagai
pelaksana pembangunan daerah dan pembangunan masyarakat desa.
4.
Mengadakan
pembinaan administrasi, pengawasan, penelitian dan pengembangan, serta mengadakan
pendidikan dan pelatihan.
Ruang lingkup cakupan wewenang dan tanggung jawab yang cukup besar
diatas membutuhkan kemampuan aparatur pemerintah yang berwibawa, tangguh, cakap
dan tanggap akan tuntutan masyarakat yang selalu mengalami perkembangan. Oleh
sebab itu program pendidikan dan pelatihan mempunyai fungsi yang sangat penting
untuk lebih memberikan kemampuan baru yang profesional sesuai dengan tugas dan
tanggung jawab aparatur pemerintah, dalam melaksanakan tugas pembangunan dan
kemasyarakatan.
Program
pendidikan dan pelatihan bagi pegawai negeri sipil di Indonesia diselenggarakan
oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah Kota/Kabupaten dan mulai tahun anggaran
1994/1995 mulai didesentralisasikan pada Pemerintah Kota/Kabupaten Sehingga
dalam pelaksanaan selanjutnya Program ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kota
dan Kabupaten.
Banyak pihak berpendapat bahwa rendahnya tingkat
pendidikan dan kurangnya pelatihan merupakan salah satu factor yang menghambat
penyediaan sumber daya manusia yang mempunyai keahlian dan ketrampilan untuk
memenuhi standar kinerja sebagai aparat yang menguasai tugas pokok dan fungsi
guna mencapai tujuan sesuai tuntutan program yang diharapkan.
Pendidikan merupakan usaha kegiatan untuk
meningkatkan pengetahuan umum seseorang, termasuk didalamnya penguasaan teori
untuk memutuskan persoalan-persoalan yang menyangkut kegiatan pencapaian
tujuan. Pelatihan merupakan kegiatan untuk memperbaiki kemampuan kerja melalui
pengetahuan praktis dan penerapannya dalam usaha pencapaian tujuan. Karena
begitu pentingnya pendidikan dan pelatihan penjenjangan bagi pegawai negeri
sipil maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian lebih lanjut, yang mana
mengambil topik " Pengaruh Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Terhadap
Kinerja pegawai di Dinas Kehutanan Kabupaten ... “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar