Demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir
seluruh negara di dunia termasuk di Indonesia. Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip Trias Politica yang
membagi tiga kekuasaan politik dalam sebuah negara yakni
eksekutif, legislatif dan yudikatif. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan lembaga negara yang independen
dan berada dalam tingkatan yang sejajar antara satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip Checks and Balances.
Lembaga
legislatif
merupakan salah satu bagian dari prinsip Trias Politica.
Lembaga ini memiliki kewenangan dalam menjalankan kekuasaan legislatif atau
kewenangan dalam membuat dan menetapkan peraturan perundang-undangan. Legislatif dalam sistem presidensial adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari lembaga
eksekutif. Dibeberapa
negara lembaga legislatif
dikenal dengan beberapa nama yaitu Parlemen ataupun Kongres sedangkan
di Indonesia sendiri,
untuk tingkat pusat dikenal dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Tidak hanya di tingkat pusat, provinsi
ataupun kota/kabupaten bahkan lembaga legislasi pun hadir ditingkat pemerintahan terkecil yakni desa.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No.32 Tahun 2004 pasal 1 ayat
12). Hal
ini menunjukkan bahwa selain menganut demokrasi, di desa juga memiliki
otonominya sendiri yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Otonomi desa bukanlah menunjuk pada otonomi pemerintah desa semata-mata, tetapi
juga otonomi masyarakat desa dalam menentukan diri mereka dan mengelola apa
yang mereka miliki untuk kesejahteraan mereka sendiri. Otonomi desa berarti juga memberi ruang yang luas
bagi inisiatif dari desa. Kebebasan untuk menentukan dirinya sendiri dan keterlibatan masyarakat dalam
semua proses baik dalam pengambilan keputusan berskala desa, perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan maupun kegiatan-kegiatan lain yang dampaknya akan
dirasakan oleh masyarakat desa sendiri.