Analisis Pelaksanaan Kewenangan Atributif Camat Di Kecamatan ..... (91)



Runtuhnya rezim orde baru yang ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto dari kekuasaan pada tahun 1998 telah membawa berbagai perubahan mendasar bagi kehidupan politik di Indonesia. Amandemen UUD 1945 merupakan produk masa transisi pasca orde baru tersebut yang mempunyai implikasi amat luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di bidang politik. Selain itu pemberlakuan UU No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diganti menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur Otonomi Daerah juga membawa implikasi mendasar dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Salah satu institusi yang mengalami dampak mendasar akibat pemberlakuan UU No. 32 Tahun 2004 itu adalah kecamatan. Dalam UU No. 32 Tahun 2004 tersebut kecamatan tidak lagi merupakan suatu wilayah kekuasaan pemerintahan, melainkan sebagai satuan wilayah kerja atau pelayanan. Status kecamatan kini merupakan perangkat daerah kabupaten/kota yang setara dengan dinas dan lembaga teknis daerah, bahkan setara dengan kelurahan. Hal ini dinyatakan dengan jelas dalam Pasal 120 ayat (2) dari UU No. 32 Tahun 2004 tersebut, yakni : “Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan”.[1]
            Sejalan dengan itu, camat tidak lagi ditempatkan sebagai kepala wilayah dan wakil pemerintah pusat seperti dalam UU No. 5 Tahun 1974, melainkan sebagai perangkat daerah. Camat merupakan perpanjangan tangan bupati. Seperti dikatakan Kertapradja (2007) bahwa:
“Camat tidak lagi berkedudukan sebagai kepala wilayah kecamatan dan sebagai alat pemerintah pusat dalam menjalankan tugas-tugas dekonsentrasi, namun telah beralih menjadi perangkat daerah dalam lingkungan wilayah kecamatan”.[2]

            Dilihat dari sumbernya, kewenangan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu kewenangan atributif dan kewenangan delegatif. Kewenangan atributif adalah kewenangan yang melekat dan diberikan kepada suatu institusi atau pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kewenagan delegatif adalah kewenagan yang berasal dari pendelegasian kewenangan dari institusi atau pejabat yang lebih tinggi tingkatannya.[3]
            Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, camat selain menerima kewenangan yang bersifat delegatif juga memiliki kewenagan yang bersifat atributif. Hal ini juga diperjelas dalam PP Nomor 19 Tahun 2008 dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2). Dalam Pasal 126 UU No. 32 Tahun 2004 ayat (3), atau dalam PP Nomor 19 Tahun 2008 pada Pasal 15 ayat (1), tugas umum pemerintahan yang dimaksud yang juga merupakan kewenagan atributif meliputi:[4]

a.      Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b.      Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
c.      Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d.      Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e.      Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f.        Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
g.      Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
            Kemudian dalam Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 19 Tahun 2008 dijelaskan bahwa :” Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek:
a.      Perizinan;
b.      Rekomendasi;
c.      Koordinasi;
d.      Pembinaan;
e.      Pengawasan;
f.        Fasilitasi;
g.      Penetapan;
h.      Penyelenggaraan; dan
i.        Kewenangan lain yang dilimpahkan.”
            Sedangkan pada ayat (5) Pasal 15 PP Nomor 19 Tahun 2008 lebih jauh menegaskan tentang ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang camat diatur dengan peraturan bupati/walikota. Perubahan pada UU No. 32 Tahun 2004 yang memberikan kewenagan kepada camat antara lain kewenagan atributif dan kewenagan delegatif dipandang sebagai penyempurnaan atas UU No. 5 Tahun 1974 dan UU No. 22 Tahun 1999.[5]
            Kecamatan Sumarorong merupakan salah satu kecamatan yang sedikit telah mengalami pertumbuhan dan kemajuan dalam berbagai bidang bila dibandingkan beberapa kecamatan yang terdapat di Kabupaten Mamasa. Secara umum, masyarakat Sumarorong merupakan masyarakat yang bercorak agraris, bidang pertanian merupakan ujung tombak sistem ketahanan pangan masyarakat meskipun di bidang lain seperti perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan sebagainya juga menjadi prioritas dalam sistem kehidupan masyarakat Sumarorong. Dari segi Sumber Daya Alam (SDA), Sumarorong dapat dianggap sebagai kecamatan yang potensial dalam sistem otonomi daerah saat ini.
            Camat sebagai ujung tombak pemerintah daerah secara jelas dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 126 ayat (3) menyatakan bahwa camat menjalankan tugas umum pemerintahan yang dalam pembahasan di atas disebut sebagai kewenangan atributif. Camat diharapkan mampu melihat potensi wilayah yang dimiliki dan ikut bertanggungjawab dan bertugas dalam hal kemajuan masyarakat dan lingkungan wilayah kerjanya. Persoalannya adalah kewenangan yang dimiliki camat dalam menjalankan tugas umum pemerintahan lebih banyak hanya sebatas mengkoordinasikan. Dari hasil studi pendahuluan yang dilakukan di Kecamatan Sumarorong, pelaksanaan tugas dan tanggungjawab camat lebih banyak mengarah pada suatu posisi camat yang tidak startegis dalam pengambilan keputusan. Camat menafsirkan bahwa posisinya yang hanya sebatas dikoordinasikan dan mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan dalam wilayah kecamatan menyebabkan pelaksanaan tugas yang tidak jelas. Sebagai cantoh: pelaksanaan tugas dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan, ketentraman dan ketertiban umum, pembinaan, dan pelayanan kepada masyarakat telah terbagi habis pada semua UPTD, Instansi Vertikal, dan SKPD yang ada di daerah sehingga posisi camat dalam menjalankan kewenangan oleh undang-undang pun tidak terlalu rinci. Konsekuensinya adalah pelaksanaan kewenangan camat sebagai pimpinan SKPD kecamatan tidak terlalu nampak dan dirasakan oleh masyarakat.
            Permasalahan pelaksanaan kewenangan atributif yang kini dimiliki oleh camat menarik menjadi suatu fokus masalah penelitian untuk mengetahui seberapa jauh camat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan kecamatan. Dengan demikian judul “Studi Pelaksanaan Kewenagan Camat Di Kecamatan Sumarorong (Studi Kasus Pelaksanaan Kewenagan Atributif)” diharapkan memberikan gambaran yang real tentang pelaksanaan kewenangan camat di era otonomi daerah.

Klik Download Untuk mendapatkan File Lengkap



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download Tesis Gratis

Cara Seo Blogger