IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT DALAM UPAYA MEWUJUDKAN CLEAN AND GOOD GOVERNANCE... (Kode:156)


Judul Penelitian : IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT  DALAM UPAYA MEWUJUDKAN CLEAN AND GOOD GOVERNANCE... (Kode:156)

Menyikapi pergeseran perkembangan teknologi informasi sebagai implikasi globalisasi, bukti perkembangan teknologi informasi khususnya dalam bidang pemerintahan adalah semakin beragam, kompleknya tuntutan masyarakat terkait dengan unsur-unsur clean and good governance, pasca tumbangnya rezim Orde Baru pada 1998 dan juga atas tuntutan masyarakat internasional sebagai konsekwensi menyatunya pasar, dimana secara formal bangsa Indonesia telah bergabung di dalamnya, seperti AFTA, APEC dan WTO telah menumbuhkan semangat bagi setiap pemerintah Kota / Kabupaten untuk berusaha memberikan pelayanan yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Tanggap atas perubahan - perubahan yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Magetan telah berbenah diri dengan bersandar pada peraturan perundang-undangan yang diwujudkan e-Gov. Ketentuan perundang-undangan yang dimaksud adalah berkenaan dengan otonomi daerah dan kebijakan serta pengembangan e-Government, yaitu :
1.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2.      Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penggunaan Telematika Dalam Bidang Pemerintahan dan Bisnis;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom;
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggjawaban Keuangan Kepala Daerah;
7.      Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia.
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
9.      Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government.
10.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
11.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Dengan seperangkat peraturan perundang-undangan di atas telah terbuka peluang kepada daerah berdasarkan kewenangan yang telah diserahkan kepada daerah untuk mengelola dan memanfaatkan se-efisien dan se-efektif mungkin segala potensi dan modal dasar pembangunan, khususnya bagi kepentingan masyarakat, pemerintah Kota/Kabupaten serta bagi kemakmuran rakyat Indonesia pada umumnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain daripada itu, pemberian kewenangan otonomi daerah kepada Daerah (Kabupaten/ Kota) didasarkan pada asas desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab, dengan demikian diharapkan akan berimplikasi :
a.          Adanya keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan semua bidang pemerintahan yang diserahkan dengan kewenangan yang utuh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
b.          Adanya perwujudan tanggungjawab sebagai konsekuensi logis dari pemberian hak dan kewenangan tersebut berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, berjalannya proses demokratisasi dan mengupayakan terwujudnya keadilan dan pemerataan.
Dengan adanya implikasi sebagaimana tersebut di atas, maka beban tugas dan volume kerja serta peranan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat akan semakin meningkat dan kompleks. Apabila dikaji secara seksama dan mendalam, peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai prospek yang baik, karena:
1)      Pengambilan keputusan/ penentuan kebijaksanaan operasional penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan akan lebih cepat dan sesuai dengan aspirasi masyarakat, karena dilakukan oleh Daerah sendiri.
2)      Memberikan peluang kepada Daerah untuk secara bertahap membiayai dirinya sendiri, dan relative tidak banyak mengharapkan lagi bantuan atau subsidi dari Pusat.
Dalam Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 disebutkan bahwa Pengembangan e-Government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secam efektif dan efisien. Melalui pengembangan e-Government dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja dilingkungan pemerintah dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup 2 (dua) aktivitas yaitu berkaitan yaitu :
(1)     Pengolahan data, pengelolaan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis;
(2)     Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat di seluruh wilayah negara.
Sehubungan dengar, hal tersebut, kebutuhan sistem e-Gov adalah merupakan kebutuhan yang mendesak sebagai sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan legitimate, serta transparan. Karenanya, keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai clean and good governance akan sangat tergantung kepada kemampuan potensi dan sumberdaya daerah, baik SDM maupun sumberdaya alam serta infrastruktur dan suprastruktur lainnya yang ada di daerah, serta pilar-pilar dan networking dalam clean and good governance.
Terbitnya Inpres No 3 Tahun 2003 tersebut menjadikan Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia berbenah diri mengembangkan e-Gov. Pemerintah Kabupaten Magetan berusaha untuk mewujudkannya melalui “Kabupaten Magetan On-Line”. Sudah barang tentu untuk mewujudkannya diperlukan pelbagai persiapan. Di samping perlu ditetapkan melalui beberapa Perda tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Sekretariat, Sekretariat DPRD, Dinas-Dinas Daerah Sebagai unsur Pelaksana Pemerintahan, Badan dan Kantor Sebagai Lembaga Teknis Pemerintah Kabupaten Magetan, juga memerlukan pembangunan jaringan Kabupaten Magetan On-Line yang menghubungkan unit-unit kerja yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan serta persiapan lainnya seperti penyediaan tenaga-tenaga operator melalui program-program pendidikan dan latihan. Bertitik tolak dari uraian di atas maka perlu diteliti lebih mendalam tentang Pelaksanaan e-Government menuju Clean and good governance

Untuk Download File Lengkap Mulai Bab 1 s.d. Daftar Pustaka dalam Format File MS-WORD, Silahkan Klik di Bawah Ini!
Klik Download Untuk mendapatkan File Lengkap


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download Tesis Gratis

Cara Seo Blogger