Judul Penelitian : IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT DALAM UPAYA MEWUJUDKAN CLEAN AND GOOD GOVERNANCE... (Kode:156)
Menyikapi pergeseran perkembangan teknologi
informasi sebagai implikasi globalisasi, bukti perkembangan teknologi informasi
khususnya dalam bidang pemerintahan adalah semakin beragam, kompleknya tuntutan
masyarakat terkait dengan unsur-unsur clean
and good governance, pasca tumbangnya rezim Orde Baru pada 1998 dan juga atas
tuntutan masyarakat internasional sebagai konsekwensi menyatunya pasar, dimana
secara formal bangsa Indonesia telah bergabung di dalamnya, seperti AFTA, APEC
dan WTO telah menumbuhkan semangat bagi setiap pemerintah Kota / Kabupaten
untuk berusaha memberikan pelayanan yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Tanggap
atas perubahan - perubahan yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Magetan telah
berbenah diri dengan bersandar pada peraturan perundang-undangan yang
diwujudkan e-Gov. Ketentuan
perundang-undangan yang dimaksud adalah berkenaan dengan otonomi daerah dan
kebijakan serta pengembangan e-Government,
yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2.
Keputusan Presiden Nomor 50
Tahun 2000 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia ;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2000 tentang Penggunaan Telematika Dalam Bidang Pemerintahan dan Bisnis;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah
Otonom;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 105
Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 108
Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggjawaban Keuangan Kepala Daerah;
7.
Instruksi Presiden Nomor 6
Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia.
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4262);
9. Instruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government.
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Dengan seperangkat peraturan perundang-undangan di atas telah
terbuka peluang kepada daerah berdasarkan kewenangan yang telah diserahkan
kepada daerah untuk mengelola dan memanfaatkan se-efisien dan se-efektif
mungkin segala potensi dan modal dasar pembangunan, khususnya bagi kepentingan masyarakat,
pemerintah Kota/Kabupaten serta bagi kemakmuran rakyat Indonesia pada umumnya
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain daripada itu, pemberian kewenangan otonomi daerah kepada
Daerah (Kabupaten/ Kota )
didasarkan pada asas desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan
bertanggungjawab, dengan demikian diharapkan akan berimplikasi :
a.
Adanya keleluasaan daerah untuk
menyelenggarakan semua bidang pemerintahan yang diserahkan dengan kewenangan yang
utuh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan
evaluasi.
b.
Adanya perwujudan tanggungjawab
sebagai konsekuensi logis dari pemberian hak dan kewenangan tersebut berupa
peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, berjalannya proses
demokratisasi dan mengupayakan terwujudnya keadilan dan pemerataan.
Dengan adanya implikasi sebagaimana tersebut di atas, maka beban
tugas dan volume kerja serta peranan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat akan semakin meningkat dan kompleks.
Apabila dikaji secara seksama dan mendalam, peraturan perundang-undangan
tersebut mempunyai prospek yang baik, karena:
1)
Pengambilan keputusan/
penentuan kebijaksanaan operasional penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan akan lebih cepat dan sesuai dengan aspirasi masyarakat, karena
dilakukan oleh Daerah sendiri.
2)
Memberikan peluang kepada
Daerah untuk secara bertahap membiayai dirinya sendiri, dan relative tidak
banyak mengharapkan lagi bantuan atau subsidi dari Pusat.
Dalam Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 disebutkan bahwa
Pengembangan e-Government merupakan
upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis
(menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secam
efektif dan efisien. Melalui pengembangan e-Government
dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja dilingkungan pemerintah dengan
mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi
informasi tersebut mencakup 2 (dua) aktivitas yaitu berkaitan yaitu :
(1)
Pengolahan data, pengelolaan
informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis;
(2)
Pemanfaatan kemajuan teknologi
informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh
masyarakat di seluruh wilayah negara.
Sehubungan dengar, hal tersebut, kebutuhan sistem e-Gov adalah merupakan kebutuhan yang
mendesak sebagai sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan legitimate,
serta transparan. Karenanya, keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah
sebagai clean and good governance akan
sangat tergantung kepada kemampuan potensi dan sumberdaya daerah, baik SDM
maupun sumberdaya alam serta infrastruktur dan suprastruktur lainnya yang ada
di daerah, serta pilar-pilar dan networking
dalam clean and good governance.
Terbitnya Inpres No 3 Tahun 2003 tersebut
menjadikan Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia berbenah diri
mengembangkan e-Gov. Pemerintah Kabupaten
Magetan berusaha untuk mewujudkannya melalui “Kabupaten Magetan On-Line”. Sudah barang tentu
untuk mewujudkannya diperlukan pelbagai persiapan. Di samping perlu ditetapkan
melalui beberapa Perda tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan
Struktur Organisasi Sekretariat, Sekretariat DPRD, Dinas-Dinas Daerah Sebagai
unsur Pelaksana Pemerintahan, Badan dan Kantor Sebagai Lembaga Teknis
Pemerintah Kabupaten Magetan, juga memerlukan pembangunan jaringan Kabupaten Magetan
On-Line yang menghubungkan unit-unit
kerja yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan serta persiapan lainnya
seperti penyediaan tenaga-tenaga operator melalui program-program pendidikan
dan latihan. Bertitik tolak dari uraian di atas maka perlu diteliti lebih
mendalam tentang Pelaksanaan e-Government
menuju Clean and good governance
Untuk Download File Lengkap Mulai Bab 1 s.d. Daftar Pustaka dalam Format File MS-WORD, Silahkan Klik di Bawah Ini!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar